Budi Mulya dituntut 17 Tahun penjara terkait kasus Bank Century

Budi Mulya juga didenda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Budi Mulya dituntut 17 Tahun penjara terkait kasus Bank Century
Terdakwa kasus Century Budi Mulya mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/6). Budi Mulya dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 800 juta subsider delapan bulan kurungan karena telah terbukti menyalahgunakan kewenangan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar. ©2014 merdeka.com/imam buhori
Rekomendasi