Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa penyuapan mantan Ketua MK, Akil Mochtar tidak dapat menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."Atas kesalahan saya yang terkait dalam kasus suap Ketua MK Akil Muchtar membuat kakak saya Ratu Atut Chosiyah terseret. Karena kesalahan saya anak-anak dan istri saya kena dampaknya," kata Wawan saat membacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/6).Hakim Ketua Mathius Samiadji pun menghentikan sidang sejenak saat melihat Wawan terisak-isak membacakan Pledoi. Mathius memberi waktu Wawan minum, kemudian sidang dilanjutkan.Namun demikian, suami dari Airin Rachmi Diany ini membantah pernah menyuap Akil selaku ketua MK saat itu dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. Ia melakukan pembelaan kepada Atut selaku gubernur Banten yang merupakan kakak kandungnya, juga tidak terlibat dalam menyuap Akil."Hal penting yang perlu dicatat, bahwa pemberian uang kepada ketua MK bukan dari saya ataupun kakak saya Ratu Atut. Tetapi dari Susi Tur Handayani dan Amir Hamzah," ujarnya.Wawan membeberkan sempat bertemu Akil di rumah Dinas nya Akil di Jalan Widya Chandra III. Namun Wawan membantah pertemuan itu untuk melobi Akil, membantu sengketa Pilkada Lebak, Banten yang tengah diperkarakan di MK saat itu."Pertemuan saya dengan Akil ke rumah dinasnya di Widya Chandra pada 25 September 2013 tidak ada kepentingan apa-apa, hanya bersilaturahmi," tandasnya.
Wawan menangis bacakan pembelaan di persidangan
"Karena kesalahan saya anak-anak dan istri saya kena dampaknya," kata Wawan.
Advertisement
Rekomendasi