Kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/4). Dalam persidangan kali ini dihadirkan mantan pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono sebagai saksi.Dalam kesaksiannya, Gatot kembali membantah bahwa dirinya merupakan otak pelaku dari pembunuhan berencana terhadap istri sirinya tersebut dengan menyuruh Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria Permana."Saya tak pernah menyuruh Surya (Surya Hakim) untuk membunuh," ucap Gatot saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Made Sutrisno.Meski demikian, Gatot tak menampik sebelum Holly ditemukan tewas bersimbah darah, dirinya sering adu mulut dengan korban. Namun, Gatot berdalih semua permasalahan yang ia dan Holy hadapi bisa langsung diselesaikan."Biasa masalah rumah tangga tapi bisa diselesaikan. Dia (Holly) memang kadang menjengkelkan," ujarnya.Gatot bercerita dirinya pertama kali mengenal Holly tahun 2007 di Hotel Borobudur dan memutuskan untuk menikahi Holy secara siri di tahun 2011."Saya kenal tahun 2007 di Hotel Borobudur dan menikahinya tahun 2011. Saya menikah karena mencintainya dan karena dia mau berubah. Tidak minum-minum lagi," tutur Gatot.Gatot klaim dirinya terkejut begitu kabar kematian Holy sampai di telinganya yang saat itu tengah berada di Melbourne, Australia."Ibu angkatnya (Holly) telepon saya,malem-malem. Saya waktu itu ada di Melbourne (Australia)," ucapnya.Seakan tak percaya, Gatot pun menghubungi Umar, salah satu rekannya yang ada di apartemen Kalibata. Lalu Gatot pun mencari tahu lewat pemberitaan di media massa soal kematian tersebut."Ya (terkejut mendengar berita kematian itu) saat saya dapat telepon (ibu angkat Holly). Karena itu simpang siur,paginya saya nonton berita," kilahnya.Terkait pemberian kunci duplikat kamar Holly, lagi-lagi Gatot membantahnya. Gatot malah mempertanyakan jumlah anak kunci yang cuma ada dua (satu disita dari rumah Holy dan satu disita dari saksi).Karena, menurut dia, jumlah seluruh anak kunci adalah lima. "Ini aneh dan janggal bagi saya," tandasnya.Seperti diketahui, Holly dibunuh secara berencana oleh beberapa pelaku, diantaranya Gatot Supiartono, Surya Hakim, Pago Satria Permana, Abdul Latief, Elriski dan Ruski.Pelaku Elriski tewas jatuh dari lantai 9 Apartemen Kalibata City saat berusaha kabur usai membunuh Holly, sedangkan pelaku Ruski hingga kini masih buron. Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Gatot dihadirkan sebagai saksi tiga pelaku yakni Pago, Abdul Latief dan Surya Hakim.Ketiga pelaku tersebut pun dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jadi saksi, Gatot kembali bantah rencanakan pembunuhan Holly
"Saya tak pernah menyuruh Surya (Surya Hakim) untuk membunuh," ucap Gatot.
Advertisement
Rekomendasi