Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama tentang Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang pengumuman hitung cepat (quick count). Uji materi tersebut diujikan oleh Burhanuddin Muhtadi selalu direktur PT Indikator Politik Indonesia.Burhanudin mengujikan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), ayat (6) dan Pasal 291 dan Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD 1945."Aturan yang menyebutkan prakiraan hasil Pemilu dilakukan dua jam paling cepat setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia barat dianggap melanggar hak konstitusional warga," demikian dalam siaran persnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/3).Dalam permohonannya, Burhanuddin mengatakan pembatasan tersebut dianggap melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi, serta menghilangkan semangat reformasi khususnya dalam hal kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat.Lebih lanjut, pemohon menegaskan bahwa sistem penghitungan cepat bekerja berdasarkan penghitungan dan kecepatan. Dengan demikian, penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil penghitungan cepat secepat-cepatnya tanpa dibatasi waktu.Dengan demikian, pemberian sanksi pidana dalam pasal 247 ayat (6), Pasal 291, Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) dinilai tidak relevan karena persoalan tersebut merupakan persoalan administrasi.Pemohon pun mengutip putusan MK untuk perkara nomor 03/PUU-VII/2009 menyatakan pembatasan waktu pengumuman penghitungan cepat tidak relevan karena penghitungan cepat tidak akan mempengaruhi kebebasan pemilih untuk menjatuhkan pilihan.
Burhanuddin Muhtadi ajukan judicial review soal quick count
Burhan menilai, pembatasan waktu pengumuman quick count telah mengekang kebebasan warga.
Advertisement
Rekomendasi