Soal souvenir iPod, sekretaris MA harus dipanggil KPK

MA diminta tidak melindungi Nurhadi yang membagikan souvenir iPod saat resepsi pernikahan anaknya.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Soal souvenir iPod, sekretaris MA harus dipanggil KPK
Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) tidak melindungi sekretaris MA Nurhadi yang membagikan souvenir saat resepsi pernikahan anaknya. Pembagian souvenir berupa iPod seharga ratusan ribu itu dinilai bentuk gratifikasi kepada pejabat negara.Para hakim itu pun juga harus mengembalikan souvenir tersebut ke KPK agar tidak dianggap suap."Hakim dan hakim agung serta penyelenggara yang menerima souvenir iPod harus laporkan gratifikasi tersebut ke KPK, jika lebih dari 30 hari dapat dianggap suap. Pimpinan Mahkamah Agung diminta jangan melindungi Nurhadi," ujar Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, saat dihubungi wartawan, Selasa (18/3).Selain itu, pihaknya menilai Nurhadi layak dipecat. Sebab, berdasarkan rekam jejak Nurhadi kurang baik. Di antaranya, proses pengangkatannya sebagai sekretaris MA dan juga tidak melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya."Proses pengangkatannya yang dinilai janggal termasuk belum menyelesaikan LHKPN. Rekam jejak yang bersangkutan khususnya soal tidak jelasnya perolehan kekayaan yang bersangkutan," ujar Emerson.ICW mendesak KPK segera memanggil Nurhadi lantaran belum melengkapi berkas LHKPN. KPK juga harus meminta keterangan dari Nurhadi terkait pembagian souvenir berupa iPod saat resepsi pernikahan anaknya."KPK perlu panggil Nurhadi dalam hal belum melengkapi berkas LHKPN dan dimintai keterangan soal pernikahan yang mewah dan bagi-bagi souvenir iPod," ujarnya."Pejabat publik hidup bermewah mewah adalah tindakan tidak terpuji dan memalukan. Ini cermin buruk yang tidak saja memalukan pejabat yang bersangkutan namun institusi asalnya," ujarnya.Diketahui, Nurhadi pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tanggal 15 Januari 2014. Namun, pelaporan itu dinyatakan tidak lengkap. KPK pun meminta kelengkapan dokumen tersebut, akan tetapi hingga saat ini belum juga dilengkapi. Lembaga antikorupsi itu mengaku pernah mengirim surat peringatan kepada Nurhadi agar segera dilengkapi dokumen pelaporan LHKPN tersebut.

Rekomendasi