Komisi III DPR akhir menolak tiga calon hakim yang telah diseleksi oleh Komisi Yudisial (KY). Dalam voting yang dilakukan, sebagian besar anggota komisi hukum DPR menolak 3 nama yang diajukan KY.Tiga calon hakim agung tersebut yakni Suhardjono, Maria Ana Samiyati dan Sunarto. Dari 48 anggota Komisi III DPR , Suhardjono hanya mendapatkan persetujuan dari tiga anggota, sementara 44 suara menolak dan satu suara abstain.Maria Ana Samiyati hanya mendapat persetujuan 3 suara yang tidak memberikan persetujuan 44 suara dan yang abstain satu suara sedangkan Sunarto, hanya mendapat 5 suara dari 47 suara sah dan satu abstain."Berdasarkan hasil yang telah saya sampaikan, maka dapat saya sampaikan karena jumlah suara tidak memenuhi batas suara 50 persen plus 1, maka ketiga calon hakim itu kita tolak tidak mendapat persetujuan," ujar Ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea seraya ketuk palu tanda rapat ditutup.Langkah Komisi III ini pun dinilai menjegal KY dan Mahkamah Agung . Padahal Mahkamah Agung (MA) saat ini sangat membutuhkan hakim agung untuk segera menyelesaikan perkara yang menumpuk. "Ini mungkin soal perbedaan selera antara KY dengan DPR saja," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (4/2) kemarin.Menurut Imam, perbedaan selera tersebut lantaran KY mencari sosok hakim agung yang memiliki integritas tinggi dan bisa memberikan solusi dalam hal penegakan hukum. Bahkan KY juga melakukan investigasi untuk melacak rekam jejak para calon hakim tersebut."Tapi mungkin seleranya DPR minta yang pintar ngomong. Ya gak nemu, karena beda selera," terangnya.Menurut Imam, KY menyeleksi calon hakim berdasarkan apa yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun bila hasil seleksi tersebut ditolak, KY pun pasrah.Namun ternyata tak hanya calon hakim agung, Komisi III DPR sepertinya juga akan menjegal proses seleksi hakim konstitusi. Seperti diketahui, untuk seleksi hakim konstitusi akan dilakukan oleh Panel Ahli yang berjumlah 7 orang. Panel Ahli itu 4 di antaranya diusulkan oleh KY, 1 diusulkan oleh pemerintah, 1 oleh MA dan 1 oleh DPR .KY sendiri sudah mengusulkan 4 Panel Ahlinya, mereka yakni Lubis (praktisi hukum) Achmad Sodiki (mantan hakim konstitusi) Syafi'i Maarif (tokoh masyarakat) dan Achmad Zen Umar Purba (akademisi).Menurut Imam Anshori, Mahkamah Agung juga telah mengirim nama Bagir Manan sebagai Panel Ahli ke KY. Sementara itu pemerintah telah mengirimkan nama Yunus Husein. Dengan demikian, maka tinggal satu calon Panel Ahli dari DPR yang belum masuk."KY mengimbau DPR agar segera mengirimkan nama calon anggotanya agar menggenapi ke enam nama yang sudah masuk," harapnya.Imam Anshori mengatakan setelah lengkap, KY akan segera menetapkan ke tujuh anggota Panel Ahli, sehingga segera dapat memulai proses seleksi calon hakim konstitusi.Namun Komisi III yang ditunjuk DPR untuk mengusulkan satu nama Panel Ahli rupanya juga belum bergerak. Padahal masa kerja DPR tinggal satu bulan lagi setelah itu mereka akan reses dan baru ngantor di Senayan pada April setelah Pileg.Bila DPR dalam hal ini Komisi III tidak segera mengusulkan Panel Ahli tentu akan sangat menghambat kinerja Mahkamah Konstitusi. Saat ini hakim konstitusi tinggal 8 orang, itu pun hakim Harjono juga akan habis masa jabatannya per Maret 2014."Ya mudah-mudah DPR segera mengirimkan Panel Ahli mereka sehingga seleksi calon hakim konstitusi bisa segera dilakukan. Bila tidak, MK tentu akan kerepotan, apalagi kalau sampai Pileg belum ada hakim baru," ujar Imam Anshori.DPR sendiri kewenangannya pernah dikebiri oleh MK terkait seleksi calon hakim agung. Selama ini seleksi hakim agung berada di Komisi III DPR , namun MK akhirnya memutuskan bahwa DPR hanya menyetujui atau menolak tidak berhak menyeleksi.Lalu apakah langkah untuk mengulur-ulur penetapan Panel Ahli merupakan ajang balas dendam DPR kepada MK? Kita tunggu saja babak selanjutnya dari drama di Komisi III DPR .
DPR ganjal penetapan hakim agung dan hakim konstitusi
DPR sendiri kewenangannya pernah dikebiri oleh MK terkait seleksi calon hakim agung, mungkinkah ini ajang balas dendam?
Rekomendasi