Sidang kasus simulator SIM, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara

Bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu juga didenda Rp 500 juta & dituntut mengembalikan uang negara sebesar Rp 17 M.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Sidang kasus simulator SIM, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara
Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto tengah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1). Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan Budi Susanto dianggap bersalah karena menggelembungkan harga unit simulator yang merugikan keuangan negara hingga Rp 17 miliar. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi