Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah menyelamatkan uang negara Rp 1,196 triliun dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Uang itu berasal dari hasil penyitaan, pembayaran pidana pengganti, serta lelang barang-barang hasil gratifikasi."Pengembalian dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp 1,196 triliun," kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers laporan akhir tahun di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12).Abraham juga mengklaim KPK irit menggunakan anggaran diberikan pemerintah. Menurut dia, dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebesar Rp 703,8 miliar, cuma menghabiskan Rp 357,6 miliar."Semua anggaran itu berasal dari APBN," ujar Abraham.
Sepanjang 2013 KPK selamatkan uang negara Rp 1,196 triliun
KPK juga irit menggunakan anggaran diberikan pemerintah.
Rekomendasi