Ini kronologi korupsi proyek e-KTP versi Nazaruddin

Nazaruddin menyebut Gamawan Fauzi terlibat korupsi e-KTP.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Ini kronologi korupsi proyek e-KTP versi Nazaruddin
Nazaruddin. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin membongkar dugaan korupsi dalam proyek e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin sebut sejumlah anggota Badan Anggaran DPR dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut terlibat dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.Kejanggalan proyek e-KTP dimulai dari konsorsium pemenang tender, yakni PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) yang terdiri dari lima gabungan perusahaan BUMN dan swasta. Seperti Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra. Dari kelima perusahaan itu, diputuskan PT Sandipala sebagai pemenang tender bersama empat perusahaan lain, mengerjakan pembuatan 172 juta kartu senilai Rp 5,8 triliun.Penunjukan PT Sandipala ini disebut-sebut lantaran bos dari perusahaan itu, Paulus Tenos, merupakan kolega Gamawan."Indikasi pertama kontrol kartu oleh PT Sandipala Arthaputra. Jadi sebelum tender proyek e-KTP, seorang bernama Paulus Tanos membeli PT Sandipala, yang pada saat itu indikasi sudah pailit, kemudian dihidupkan karena sudah berakhir izin botasupal, kemudian dibeli, dan digabungkan dengan PNRI yang merupakan lead dari konsorsium, sedangkan PNRI merupakan BUMN, kemudian dijadikan pemenang proyek e-KTP 2011," ujar pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, di KPK, Selasa (24/9).Kemudian, lanjut Elza, kejanggalan kedua yakni pada pengendalian yang dilakukan oleh PNRI sebagai lead konsorsium. Elza mengatakan pencetakan kartu 60 persen diserahkan kepada PT Sandipala sedangkan PNRI hanya 40 persen."Harusnya dalam proyek ini dalam skala nasional dan memerlukan pengamanan tingkat tinggi, justru penguasaan pencetakan e-KTP bukan di PNRI, tapi di PT Sandipala Putra," ujarnya.Kejanggalan yang ketiga, yakni pada masalah chip dalam kartu e-KTP tersebut. Sebagai pemenang tender, PT Sandipala yang memiliki tugas untuk mencetak blangko e-KTP itu, justru meminta pasokan dari sebuah perusahaan X yang diketahui milik seorang anak pengusaha Tommy Winata yakni bernama Andi Winata."Masalah chip, itu sudah ada perjanjian kepada pabrik yang punya kualitas dengan harga x rupiah, yaitu chip STmikroST23YR12 size 12 kilobyte chipstore RSA. Sudah dibuat di pabrik dan ada di Indonesia, karena ini mark upnya tinggi, itu tidak digunakan, sekarang jadi masalah, perkara pidana dan perdata di Singapura, kebetulan untuk perkara pidana saya sendiri yang menangani itu. Kemudian diganti chipnya NXP yang abal-abal, yang mutunya lebih rendah, yang harganya lebih murah, tapi menggunakan harga yg mahal. Chip itu NXP P3 size 8 kilobyte Chip 3-," papar Elsa.Pada pemeriksaan sebelumnya, Nazaruddin mengungkapkan adanya mark up dalam proyek e-KTP. Dalam skema para pejabat yang bermain proyek ini versi Nazaruddin, tertulis bos proyek e-KTP yakni Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. Kemudian, nama Ketua Wakil Banggar yakni Mathias Mekeng mendapat USD 500 ribu, Olly Dondokambey tertulis mendapat USD 1 juta dan Mirwan Amir USD 500ribu. Terakhir Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR yakni, Haeruman Harahap USD 500 ribu, Ganjar Pranowo USD 500 ribu dan Arief Wibowo USD 500 ribu.Masih dalam skema yang sama, tertulis jumlah mark up proyek itu sebesar Rp 1,775 triliun dan dibagi-bagikan kepada bos proyek, Kemendagri dan DPR. Sedangkan keuntungan konsorsium, selaku pemenang tender yakni 15 persen sebesar Rp 783 miliar.

Rekomendasi