Putusan pejabat antarwaktu berlaku surut

'Anggota pengganti yang terpilih hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan dapat perlakuan berbeda.'

Islahudin
Oleh Islahudin - Reporter
Putusan pejabat antarwaktu berlaku surut
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan gugatan uji materi UU BPK Pasal 2 Ayat 1 tentang jabatan pergantian antarwaktu dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XI/2013 pada Selasa (10/9). Permohonan itu diajukan oleh Bahrullah Akbar.Bahrullah adalah Anggota Badan Periksa Keuangan (BPK) yang dipilih DPR untuk menggantikan Teuku Muhammad Nurlif yang masa jabatannya hingga 2014. Dengan keputusan itu, masa jabatan antar waktunya berlaku hingga lima tahun ke depan.Majelis Hakim yang dipimpin Akil Mochtar juga memberlakukan putusan berlaku mundur untuk putusan pergantian antarwaktu Ketua KPK dan Hakim Kontitusi pada 2011. Menurut Mahkamah, tidak adil jika pejabat antarwaktu melaksanakan masa jabatan yang berbeda."Anggota pengganti yang terpilih hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan mendapat perlakuan yang berbeda dengan anggota yang yang terpilih pada awal periode. Padahal anggota pengganti menjalani proses seleksi dan syarat yang sama," kata Akil dalam pembacaan amar putusan di ruang sidang MK.Pertimbangan Mahkamah atas keputusan itu adalah, guguatan uji materi UU BPK itu, karena BPK adalah salah satu organ negara yang dibentuk konstitusi sebagai badan dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Hal itu juga mempertimbangkan keberadaan lembaga lain yang juga mandiri dan independen seperti KPK, KomnasHam, Ombudsman, KPPU, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Semua lembaga itu dalam menjalankan fungsinya tidak dapat dipengaruhi oleh institusi atau lembaga lainnya.Hal ini berbeda dengan Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan Kepala Daerah yang merupakan lembaga representasi kekuatan partai politik yang pejabatnya dipilih melalui pemilu dalam lima tahun sekali."Lembaga yang bersifat mandiri dan independen harus dinihilkan dari pengaruh institusi atau lembaga politik lainnya, sehingga dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya dapat dilaksanakan secara maksimal," ujar Akil membacakan pertimbangan putusan.

Rekomendasi