Persidangan perkara korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel 2005 yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7). Kali ini giliran terdakwa Rahudman Harahap, wali kota Medan nonaktif, yang dicecar dengan pertanyaan.Dalam persidangan ini, Rahudman membantah pengakuan mantan bawahannya yang sudah jadi terpidana 4 tahun penjara dalam kasus serupa, Amrin Tambunan. Sebelumnya, Amrin dalam kesaksiannya menyatakan perbuatan korupsi itu dilakukan atas perintah Rahudman yang saat itu menjabat Sekda Kabupaten Tapsel. Dia menyatakan dana TPAPD Rp 1,5 miliar itu digunakan untuk perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Tapsel.Rahudman langsung membantah saat hakim menanyakan tanggapannya atas pengakuan dari mantan bendahara Setda Kabupaten itu. "Tidak pernah ada keluar uang dari kas tanpa ada pertanggungjawaban," jawabnya.Rahudman juga mengaku tidak mengetahui asal dana Rp 1,5 miliar yang dibayarkan untuk uang pengganti kerugian negara pada persidangan Amrin Tambunan pada 2010. "Tidak tahu," katanya.Dia juga mengaku tidak kenal dengan David yang membayarkan uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar untuk terpidana Amrin Tambunan. "Tidak kenal," jawabnya.Rahudman memaparkan, dana TPAPD 2005 sengaja dinaikkan menjadi Rp 5,9 miliar pada APBD 2005. Kenaikan itu sudah termasuk dana Rp 480 juta untuk kekurangan dana TPAPD 2004.Saat ditanya tentang kekurangan bayar dana TPAPD pada triwulan III 2005, meski dananya sudah ditampung di APBD, Rahudman mengaku tidak tahu. Dia pun menyatakan Amrin tidak pernah melapor mengenai kurangnya dana itu.Di penghujung persidangan, Rahudman sempat berkeluh kesah. Dia memohon agar hakim memberinya keadilan. "Semoga ada keadilan, apa pun keputusan hakim, semoga menjadi yang terbaik bagi saya dan keluarga saya," ucapnya.Keluhan Rahudman ini sempat dijawab Ketua Majelis Hakim Sugiyanto. Dia mengatakan, majelis mengadili perkara ini dengan serius. Mereka ingin mendapatkan gambaran kebenaran yang akan jadi dasar putusan nanti. "Majelis kami bertiga ini sudah bertekad apa pun risikonya, apa pun kami lakukan untuk mendapatkan keadilan. Kami jangan dipengaruhi," sebut Sugiyanto.Tak lama berselang, Sugiyanto menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pada 18 Juli mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.Rahudman Harahap diadili di Pengadilan Tipikor Medan karena dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 1,5 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Ketika kasus korupsi terjadi, dia masih menjabat Pj Sekda Tapsel. Saat ini Rahudman sudah dinonaktifkan dari jabatan Wali Kota Medan.
Rahudman Harahap bantah dana TPAPD untuk biayai perjalanan
Wali kota Medan nonaktif itu mengaku tidak pernah mengeluarkan uang dari kas tanpa ada pertanggungjawaban jelas.
Advertisement
Rekomendasi