Terdakwa kasus kecelakaan Livina maut divonis 3 tahun penjara

Andhika Pradipta yang menewaskan dua orang ini hanya divonis 3 tahun, walaupun lebih berat 1 tahun dari tuntutan JPU.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Terdakwa kasus kecelakaan Livina maut divonis 3 tahun penjara
Terdakwa pengemudi Livina Maut, Andhika Pradipta (tengah) berbincang dengan keluarganya sebelum menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6). Andika yang menabrak tujuh orang dan menyebabkan dua di antaranya meninggal dunia di Jalan Ampera Raya itu divonis tiga tahun penjara. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman
Rekomendasi