Kasus BLBI, KPK fokus pemberian SKL pada obligor

KPK menyelidiki apakah dalam proses pemberian SKL itu ditemukan tindak pidana korupsi atau tidak.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Kasus BLBI, KPK fokus pemberian SKL pada obligor
Revisi UU KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk menyelesaikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Lembaga antikorupsi itu memfokuskan pada proses pemberian SKL ke sejumlah obligor atau debitur."Sebenarnya KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap kewajiban dari yang terima SKL, beberapa debitur (obligor). Ini ada kaitannya dengan kasus BLBI dulu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (11/6).Johan mengatakan pihaknya menyelidiki apakah dalam proses pemberian SKL itu ditemukan tindak pidana korupsi atau tidak. Disinyalir, dalam proses pemberiannya, beberapa obligor atau debitur ada yang tidak memenuhi kewajibannya, namun tetap diberikan SKL."Ini beberapa hal yang diselidiki KPK adalah berkaitan dgn kewajiban si penerima SKL itu. Ternyata ada beberapa yang menurut KPK, ini sedang diselidiki dan belum ada kesimpulan, apakah kewajibannya itu sudah sesuai apa belum. Karena itu diselidiki, jgn-jangan ini ada Tipikor-nya," papar Johan.Johan mengatakan penyelidikan ini berkaitan dengan penanganan kasus BLBI dulu oleh Kejagung. Seperti diketahui, Kejagung sempat mengusut terkait tindak pidananya."Begini, ada beberapa penyelesaian terkait BLBI, dulu pernah dikoordinasikan dengan Kejagung. Ada yang terkait dengan tindak pidananya, itu di Kejagung. Ada yang soal pengembalian asetnya itu kerjasama dengan Kemenkeu dan Kejaksaan selaku pengacara negara. Satu lagi soal SKL itu, ini kan termasuk penyelesaian dalam kasus BLBI," papar Johan.Dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002, Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dikeluarkan berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Dalam kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah bank yang mengutang.Sebelumnya, KPK pernah meminta keterangan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti , Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli dan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gde Putu Ary Suta, Menko Perekonomian 1999-2000 dan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie .Sedangkan untuk hari ini, KPK meminta keterangan dari Mantan Menteri negara BUMN Laksamana Sukardi .

Rekomendasi