Mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi diperiksa selama 10 jam oleh KPK terkait penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk menyelesaikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Laksamana mengaku dicecar penyidik terkait rapat sidang kabinet yang saat itu dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarno Putri."Tadi ditanyain tentang masalah obligor BLBI. Lebih banyak ditanya tentang sidang kabinet, cuma itu aja," kata dia usai diperiksa KPK, Selasa (11/6).Selain itu, Laksamana juga mengaku ditanya soal para obligor BLBI dan keputusan rapat sidang kabinet saat itu. Hal itu ditanyakan oleh penyelidik lantaran dia ikut rapat dalam sidang tersebut. "Ada beberapa, saya kira secara umum obligor-obligor yang dulu BLBI. lalu ada keputusan sidang kabinet yang harus diklarifikasi karena saya ikut sidang," paparnya.Menurut Laksamana, saat itu Presiden Megawati didesak memberikan kepastian hukum untuk menyelesaikan kasus BLBI. Apalagi hal itu tertuang dalam TAP MPR yang dapat memberikan perintah tersebut kepada presiden langsung."Waktu itu zaman Ibu Mega, presiden masih mandataris MPR. Jadi ada Tap MPR yang kalau beliau melanggar, beliau bisa dimakzulkan," ujarnya. Laksamana mengimbuhkan, selaku menteri saat itu, pemberian SKL sudah sesuai amanat TAP MPR."Kalau pemberian SKL itu sudah amanat MPR karena bagi yang selesai Tap MPR Nomor 10 Tahun 2000, meminta Presiden untuk mempercepat penjualan aset BPPN dan juga untuk memberikan kepastian hukum bagi yang kooperatif, untuk yang tidak kooperatif ya harus diberikan sanksi hukum juga. Kalau SKL itu sudah merupakan produk konstitusi," paparnya.KPK pernah meminta keterangan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 serta Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.KPK juga pernah memeriksa Kwik Kian Gie dan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli. Kasus BLBI terjadi pada krisis moneter 1998 di Indonesia. BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas. Skema itu berdasar perjanjian Indonesia dengan IMF untuk mengatasi krisis. Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Pemerintah saat itu Presiden Megawati Soekarnno Putri menyetujui penerbitkan SKL kepada sejumlah obligor pengemplang BLBI. Pemberian SKL dianggap merupakan kebijakan kriminal atau criminal policy. Hasil Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.
Kasus BLBI, KPK cecar Laksamana Sukardi soal sidang kabinet
Menurut Sukardi, saat itu Presiden Megawati didesak memberikan kepastian hukum untuk menyelesaikan kasus BLBI.
Advertisement
Rekomendasi