Olly ditanya KPK soal aliran fee Hambalang ke Banggar

Olly membantah aliran dana proyek senilai Rp 2,5 triliun itu mengalir ke kas Banggar DPR.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Olly ditanya KPK soal aliran fee Hambalang ke Banggar
Banggar. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Wakil Ketua Banggar DPR RI Olly Dondokambey merampungkan pemeriksaan di KPK. Olly mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait aliran dana proyek Hambalang yang diduga mengalir ke Banggar."Klarifikasi pimpinan Banggar, seperti pembahasan dana buat Kemenpora," kata Bendahara Umum PDIP itu, setelah keluar dari gedung KPK, pukul 16.49 WIB.Meski demikian, Olly membantah aliran dana proyek senilai Rp 2,5 triliun itu mengalir ke kas Banggar DPR. Dia juga membantah 'kecipratan' duit proyek saat pembahasan anggaran Hambalang berlangsung. "Wah ga ada lah, ga ada," terangnya.Hari ini, Olly menjadi saksi untuk ketiga tersangka Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng , dan Teuku Bagus M Noor. Olly merupakan orang Banggar ketiga yang diperiksa dalam kasus ini setelah Mirwan Amir dan Tamsil Linrung beberapa waktu lalu.Diketahui, mantan anggota Banggar sekaligus terpidana wisma atlet M Nazaruddin menyebut fee proyek Hambalang sempat mengalir ke Banggar DPR. Fee yang mengalir nilainya mencapai Rp 20 miliar. Saat itu, Mirwan Amir masih menjabat sebagai pimpinan Banggar dari Partai Demokrat.Uang Rp 100 miliar itu merupakan kesepakatan Anas Urbaningrum sama PT Adhi Karya, sebanyak Rp 50 miliar untuk Anas dan Rp 10 miliar buat Mirwan (Amir) dan Olly (Dondokambey)."Sebesar Rp 10 miliar untuk Mahyuddin, Rp 5 miliar buat Mukhayat (mantan deputi menteri BUMN), Rp5 miliar untuk Wafid (mantan Sekretaris Menpora), dan Rp 20 miliar untuk Menpora," kata Nazaruddin pada Rabu (7/11) tahun lalu.KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Yaitu, Mantan Kabiro rumah tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Mantan Menpora Andi A M, dan Teuku Bagus M Noor. Sementara itu, terkait penerimaan hadiah, mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan tersangka.

Rekomendasi