Korupsi, Demokrat Sumut berhentikan Hidayat dan Rahudman

Hidayat diberhentikan dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mandailing Natal.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Korupsi, Demokrat Sumut berhentikan Hidayat dan Rahudman
Bupati Mandailing Natal tiba di KPK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Dua pengurus Partai Demokrat di Sumut diberhentikan dari jabatannya karena terlibat kasus korupsi. Keduanya yaitu Hidayat Batubara dan Rahudman Harahap.

Hidayat Batubara yang juga Bupati Mandailing Natal (Madina) menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Madina. Sedangkan Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap menjabat Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Sumut.

Usulan pemberhentian Hidayat dan Rahudman diputuskan dalam rapat pengurus DPD Partai Demokrat di kantor partai berlambang bintang mercy itu di Jalan Multatuli, Medan, Kamis (16/5) petang.

"Dengan kejadian yang menimpa saudara Hidayat Batubara, kami baru selesai rapat dan memutuskan untuk mengusulkan agar saudara Dayat diberhentikan dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mandailing Natal. Begitu juga dengan saudara Rahudman, yang Wali Kota, sedang kita proses," kata T Milwan, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Multatuli, Medan, Kamis (16/5).

Hidayat diusulkan untuk diberhentikan pasca ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/5). Dia sudah dijadikan tersangka dalam kasus penyuapan untuk proyek Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Madina.

Sementara itu, Rahudman diproses untuk diberhentikan karena terbelit kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapsel pada 2005. Dia sudah dua kali menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Ini sebagai bentuk komitmen kita sebagai partai antikorupsi," sebut Milwan.

Rekomendasi