Usut peredaran narkoba, BNN jemput 2 terpidana di Medan

Keduanya dijemput terkait pengembangan kasus lain yang sedang ditangani BNN.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Usut peredaran narkoba, BNN jemput 2 terpidana di Medan
2 Terpidana dijemput BNN. ©2013 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua terpidana di Rutan Tanjunggusta, Medan, Selasa (2/4). Keduanya diduga terkait jaringan peredaran narkotika yang sedang ditangani BNN.Belum ada keterangan resmi dari pihak BNN mengenai penangkapan ini. Penjelasan hanya diberikan Kepala Rutan Tanjung Gusta Tonny Nainggolan."Kita dapat surat perintah yang dikeluarkan BNN dan ditandatangani dan distempel Pak Benny Mamoto," jelasnya kepada wartawan.Dia memaparkan, kedua terpidana yang dijemput BNN itu masing-masing FD alias FRD dan YS alias A. FD sedang menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan YS dihukum 5 tahun 6 bulan."Keduanya sudah ditahan di sini sekitar 1 tahunan," jelas Tonny.FD dan YS diamankan petugas BNN bersama barang bukti dua unit HP. Kedua terpidana ini dipakaikan sebo (penutup wajah mirip cadar) hitam, saat dibawa ke dalam mobil. Selain petugas BNN, mereka dikawal personel Polsek Helvetia dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.Tonny menolak memberi penjelasan rinci soal kasus yang menjerat kedua warga binaannya. Dia hanya menyebut, keduanya dijemput terkait pengembangan kasus lain yang sedang ditangani BNN."Tanya sama BNN saja. Kami hanya menyerahkan ke BNN. Mau dibawa ke mana, terserah mereka," jelasnya.Beredar kabar kedua tersangka ini digiring BNN terkait penangkapan yang dilakukan lembaga anti-narkoba itu terhadap pengedar narkoba, termasuk jenis metkatinona di Medan, Selasa (5/3). Saat itu, pelaku berinisial AP (23) ditangkap bersama 28 gram metkatinona dan sejumlah paket sabu-sabu.Setelah dikembangkan, BNN meringkus tiga tersangka lainnya, yaitu MA (31), Su (39) dan S (33), di kontrakannya Jl Air Bersih, Medan. Petugas menyita barang bukti berupa 16.679 butir atau 3.977,15 gram ekstasi, 102,2 gram sabu, dan 30,5 gram serbuk hijau yang setelah diteliti positif mengandung MDMA.Ketika ditanya wartawan soal keterkaitan penjemputan FD dan YS dengan penangkapan itu, Tonni enggan berkomentar. "Saya tidak tahu, tanyakan saja ke BNN," ucapnya.

Rekomendasi