Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)."Tamsil diperiksa untuk tersangka HAS (Haris Andi Surahman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Jumat (15/3).KPK juga menjadwalkan memeriksa pengusaha Paul Nelwan dalam perkara ini. Sejumlah politikus dari partai berbeda sudah diperiksa KPK dalam perkara sama. Di antaranya mantan Pimpinan Banggar DPR Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambey serta mantan anggota Banggar DPR Fraksi Partai Amanat Nasional dan terpidana kasus suap DPID, Wa Ode Nurhayati.Dalam perkara DPID, beberapa nama politikus dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam persidangan, terpidana Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz mengungkapkan ada beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dia menyebutkan anggota fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Dia juga menjelaskan Tamsil Linrung mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati dengan uang Rp 6 miliar lewat perantara Haris Andi Surahman. Saat itu, Wa Ode Nurhayati masih menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional. Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla.Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan mengajukan banding. Sedangkan Fahd yang juga anak pedangdut (Alm) A Rafiq divonis 2,5 tahun penjara. KPK pun sudah menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka dalam perkara itu.
KPK kembali periksa politikus PKS Tamsil Linrung
Tamsil Linrung diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Advertisement
Rekomendasi