KPK periksa 6 saksi terkait korupsi Hambalang

Enam saksi bakal memberikan pernyataan untuk tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng, dan Deddy Kusdinar.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK periksa 6 saksi terkait korupsi Hambalang
Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi X DPR, terkait korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang Jawa Barat. Hari ini, KPK memanggil mantan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin NS, mantan Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Anwar, dan anggota Komisi X DPR I Wayan Koster."Diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alifian Mallarangeng)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (11/2).Selain memanggil mereka, KPK juga akan mendatangkan staf perusahaan rekanan proyek Hambalang, Adhi Karya, yakni Zaria Utama. Kemudian, juga memanggil staf dari perusahaan konsultan proyek Hambalang, PT Yodya Karya, yakni Yudi Wahyono. Serta memanggil terhadap terpidana kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh (Angie).Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak dari Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan itu. Di antaranya, I Gede Pasek yang sekarang menjadi Ketua Komisi III, dan Primus Yustisio. Tak luput, Mahyuddin dan juga Angelina Sondakh juga pernah diperiksa.Diketahui, Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin pernah mengatakan Ketua Umum Anas Urbaningrum mengadakan pertemuan antara pihak Kemenpora dengan Komisi X DPR untuk membahas proyek Hambalang. Nazaruddin mengaku dipanggil Anas dalam kapasitas sebagai Bendahara Fraksi Partai Demokrat di DPR. Selain Nazaruddin, Angelina Sondakh juga dipanggil dalam kapasitas sebagai koordinator Banggar DPR.Anas memerintahkan bertemu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng untuk membicarakan proyek Hambalang. Selanjutnya, pertemuan diadakan di kantor Kemenpora yang dihadiri oleh Menpora Andi Mallarangeng, Ketua Komisi X DPR Mahyudin, Angelina Sondakh, dan Nazaruddin.Sementara itu, Primus mengatakan pembahasan anggaran di Komisi X DPR sempat dilakukan. Menurut Primus, Rapat pembahasan anggaran proyek Hambalang yang nilai ajuannya dari Rp 100 miliar berubah ke Rp 125 miliar.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Deddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kemudian, KPK menetapkan Menpora Andi sebagai tersangka. Andi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Hambalang disangkakan pasal yang sama dengan Deddy.

Rekomendasi