Kasus hakim mantan hakim agung Achmad Yamanie terus berproses di Mabes Polri. Setelah naik menjadi penyidikan, kini Polri tengah mencari surat putusan asli dan yang ditulis Yamanie. Hal ini dilakukan agar Polri bisa menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut."Terakhir, lagi minta bukti surat resmi dan asli, itu yang sedang kita komunikasikan. Kita sedang mencoba mendapatkan bukti material itu yang penting," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Suhardi Alius di kantornya, Jakarta, Jumat (25/1).Selain itu, Polri juga membuka kemungkinan bisa jadi bukan hanya Yamanie yang bermain dalam putusan tersebut. Atau bahkan Yamanie sebenarnya tidak terlibat langsung."Kita juga lihat apa ada keterlibatan pihak lain. Misalnya gini pidana tidak berdiri sendiri bisa jadi ada intelektualnya di belakangnya misalnya ada tindak pidana a yang nyuruh b. Atau tindak pidana tidak utuh jika tidak melibatkan b," lanjut Suhardi.Beberapa waktu lalu, Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman meyakini hakim Yamanie memalsukan surat putusan tersebut. Dirinya menilai hakim Yamanie bertindak sengaja mengubah vonis yang telah ditetapkan yakni 15 tahun menjadi 12 tahun."Yang jelas kalau mengubah sesuatu pasti ada tujuan yang pasti untuk kepentingannya di sidang begitu sidang putus 15 tahun kenapa diubah pasti untuk kepentingan perorangan," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman selepas salat Jumat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/1).Meski demikian Sutarman belum bisa memastikan kalau tindakan ini pidana. Lantaran belum ada bukti yang menguatkan termasuk melihat putusan vonis tersebut."Bukan lalai, pasti kesengajaan menurut saya. Ini kan vonis, kalau memang betul, saya belum menemukan buktinya. Kalau betul diubah itu bukan lalai. Sudah kita lakukan penyidikan, tersangka belum," lanjut Sutarman. Kalau buktinya sudah ketemu. Kalau sengaja, iya pidana." tutupnya.
Polisi incar pihak di balik Yamanie soal vonis gembong narkoba
Polri masih meminta MA untuk menyerahkan surat vonis asli yang dibuat hakim Yamanie.
Advertisement
Rekomendasi