Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyawaratan untuk menentukan hakim konstitusi yang akan mengisi jabatan wakil ketua. Dalam rapat pemilihan yang berlangsung tertutup ini, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki kembali terpilih untuk memegang amanah tersebut."Dalam rapat tertutup, para hakim secara aklamasi meminta kesediaan Pak Achmad Sodiki untuk dapat kembali menjabat sebagai Wakil Ketua MK," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam konferensi pers usai rapat permusyawaratan hakim di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (10/1).Mahfud mengatakan, mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua MK dijalankan dengan dua cara yang sifatnya alternatif. Tahap pertama dilaksanakan melalui rapat tertutup untuk menentukan apakah akan terpilih secara aklamasi atau tidak. Jika tidak terjadi aklamasi, maka dilaksanakan dengan cara pemilihan melalui rapat pleno terbuka.Selanjutnya, Mahfud menjelaskan, masa kerja wakil ketua yang akan dijalankan ini mengalami perubahan sesuai undang-undang (UU) yang baru. Menurut dia, apabila pada UU yang lama memberikan masa jabatan selama 3 tahun, dalam UU yang baru, masa jabatan itu hanya 2 tahun 6 bulan.Lebih lanjut, Mahfud menambahkan, Sodiki akan diambil sumpah pada Senin (14/1) pekan depan. "Pada hari Senin pekan depan akan digunakan untuk pengambilan sumpah, sekitar jam 10.00 WIB," pungkas dia.
Wakil Ketua MK kembali dijabat Achmad Sodiki
"Pada hari Senin pekan depan akan digunakan untuk pengambilan sumpah," ujar Ketua MK Mahfud MD.
Advertisement
Rekomendasi