Polri membenarkan telah menerima laporan Komisi Yudisial (KY) atas pemalsuan salinan dokumen keputusan yang dilakukan hakim Yamanie. Laporan tersebut diterimanya kemarin di Bareskrim Polri."Laporan hakim Yamanie sudah. Sudah sampai ke Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Suhardi Alius kepada merdeka.com lewat sambungan telepon, Jakarta, Kamis (13/12).Namun pihaknya mengaku belum bisa serta merta melakukan penyidikan. Polri masih harus melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung. "Kita masih koordinasi sama MA," katanya lagi.Komisi Yudisial (KY) telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan mantan Hakim Agung Achmad Yamanie ke Mabes Polri. Hal ini sebagai tindak lanjut laporan KY yang meminta Polri melakukan pemeriksaan terhadap Yamanie atas dugaan tindak pidana pemalsuan berkas salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana gembong narkoba Hengky Gunawan.Sebelumnya, Tim Pemeriksa Internal MA menyatakan Yamanie dinyatakan terbukti mengubah putusan Peninjauan Kembali terpidana gembong narkoba Hangky Gunawan alias Hengky. Dalam salinan putusan itu terdapat perubahan amar dari 15 tahun menjadi 12 tahun.Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah memecat Achmad Yamanie dari jabatan hakim agung. Atas putusan ini, Yamanie sudah tidak dapat lagi melakukan upaya hukum lanjutan.
Polri akan koordinasi dengan MA soal kasus Hakim Yamanie
Polri masih harus melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menyelidiki kasus dugaan pemalsuan putusan itu.
Advertisement
Rekomendasi