Polisi tak serius usut kasus 499 buku nikah palsu

PPIH embarkasi Surabaya kesal karena polisi melepaskan S, wanita yang diduga sebagai pemilik buku nikah palsu.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Polisi tak serius usut kasus 499 buku nikah palsu
Jamaah Haji. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) embarkasi Surabaya, Jawa Timur, menilai polisi tidak serius menangani kasus 499 buku nikah palsu milik pasutri jamaah calon haji asal Madura, Bukari Ali Muhammad Ali Rizal-Sunai. Alhasil, pasutri yang rencananya berangkat ke Tanah Suci sore ini, harus kembali menunda keberangkatannya.Humas PPIH Embarkasi Surabaya, Fatchul Arif menegaskan, pasutri itu bisa berangkat asal, pihak kepolisian menahan S, si pemiliki buku nikah palsu yang sesungguhnya."Boleh aja diizinkan, asal S ditahan. Tapi ini S di lepas," keluh Arif kepada wartawan di Surabaya, Rabu (3/10).Arif menambahkan, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur tidak terima dengan keputusan polisi itu. Menurutnya, Polrestabes Surabaya sudah melepas salah satu sindikat."Kenapa S dilepas. Kita cari S susah. Karena yang dirugikan dalam hal ini adalah Kemenag. Ini sudah jelas sindikat dan sindikat harus diungkap bukannya dilepas," tambahnya.Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman menjelaskan, pihaknya tidak bisa menahan Bukari dan isterinya, maupun S begitu saja tanpa ada bukti-bukti kuat."Kalau masalah pemalsuan, memang bisa kita jerat. Tapi buktinya apa? Ada dua persoalan yang harus dipecahkan. Pertama, buku nikah palsu itu belum digunakan (diedarkan), dan digunakan untuk apa? Kita belum tahu, bahkan Bukari dan isterinya mengaku tidak tahu soal buku tersebut bisa berada dalam kopernya," terang Farman.Hingga saat ini, si pembuat buku nikah palsu itu juga belum diketahui. Menurutnya, S mengaku pada polisi bukan si pembuatnya."Dia tidak tahu siapa yang membuat, dia mengaku hanya dititipi saja. Dan yang tahu palsu atau tidaknya buku nikah tersebut adalah pihak Kemenag sendiri. Karena memang tidak ada bukti kuat untuk menjerat mereka. Kami hanya menetapkan sebagai saksi dan tidak bisa menahannya," jelasnya.Meski demikian, lanjut Farman, dia segera memberi rekomendasi ke pihak PPIH untuk memberangkatkan keduanya. Surat itu telah dikirimkan ke Polsek Sukolilo dan Polrestabes Surabaya hanya memberi rekomendasi."Silakan kedua jamaah calon haji itu diberangkatkan, asalkan tetap diawasi oleh pihak Kemenag yang ada di tanah suci. Sepulang dari Tanah Suci, kami akan melanjutkan pemeriksaan. Karena kami tidak punya kewenangan untuk menghalang-halangi orang untuk beribadah haji," tandasnya.

Rekomendasi