Polisi melepaskan calon haji (calhaj) pemilik 499 buku nikah palsu, Bukari Muhammad Ali Rizal (40) dan Sunai asal Dusun Palalang, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Madura, Jawa Timur. Pasangan suami istri itu dikembalikan ke Asrama Haji Sukolilo."Mereka sudah kami serahkan ke Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan sudah berada di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman di Jawa Timur, Minggu (30/9).Menurut Farman, kedua calhaj tersebut belum bisa ditindak secara hukum karena tidak cukup bukti kuat siapa pemilik ratusan buku nikah palsu tersebut, yang diduga akan dijual ke tanah suci. "Untuk sementara ini, Bukari dan isterinya masih kami periksa sebagai saksi. Dari pengakuan keduanya, buku nikah palsu itu, dimasukkan oleh Hj S tanpa sepengetahuan keduanya," lanjut Farman.Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian Pamekasan untuk menelusuri keberadaan Hj S, yang diduga sebagai pemilik buku nikah tanpa hologram tersebut."Hj S ini diketahui sudah melarikan diri saat kasus ini diketahui oleh polisi. Sekarang kami masih menelusuri keberadaannya." kata dia.Sementara pihak PPIH Embarkasi Surabaya mengaku belum berani memberangkatkan kedua pasutri tersebut ke tanah suci. Sebab, belum ada surat hitam di atas putih dari pihak kepolisian atas status keduanya."Tidak ada surat kepastian dari pihak kepolisian, kita tidak bisa memberangkatkan. Takutnya, kalau tidak ada surat, mereka kabur, kita nanti yang disalahkan," terang Humas PPIH, Fatchul Arief.Seperti diketahui sebelumnya, mesin x-ray memindai koper milik Bukari, salah satu rombongan calhaj kloter 20 embarkasi Surabaya yang ditemukan 499 buku nikah. Perjalanan pasangan tersebut terpaksa tertunda dan harus menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Polisi lepaskan calhaj pemilik 499 buku nikah palsu
PPIH Embarkasi Surabaya belum berani memberangkatkan keduanya ke tanah suci karena belum ada surat resmi dari polisi.
Advertisement
Rekomendasi