Lagi, calhaj Indonesia pembawa 300 buku nikah palsu ditangkap

Keduanya ditangkap di Madinah oleh petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Lagi, calhaj Indonesia pembawa 300 buku nikah palsu ditangkap
Jamaah Haji. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Polisi terus menindaklanjuti kasus kepemilikan 499 buku nikah palsu oleh pasangan suami istri jamaah calon haji (calhaj) Bukari Muhammad Ali Rizal (40) dan isterinya, asal Dusun Palalang, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura. Alhasil, ratusan buku nikah palsu juga dimiliki dua calhaj lain, yakni, Abdul Khalik dan Rizal.Berbeda dengan Bukari Muhammad Ali Rizal dan isterinya yang ditangkap di Tanah Air, Abdul Khalik dan Rizal yang satu rombongan dengan Bukari di kloter 20 embarkasi Surabaya ini, lolos dari pantaun mesin x-ray petugas Bandara Juanda Surabaya.Namun, di Madinah, keduanya ditangkap petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah. Saat diperiksa, 100 buku nikah palsu ditemukan dari dalam koper Abdul Khalik. Sementara, dari dalam koper Rizal ditemukan 200 buku nikah palsu."Saya mendapat informasi seperti itu dari sana. Total ada 300 buku nikah palsu yang diamankan pihak PPIH Daker Madinah dari kedua calon haji tersebut. Tapi keduanya tetap diperbolehkan menjalankan ibadah haji dan akan diperiksa sepulang dari haji," kata Humas PPIH Embarkasi Surabaya, Fatchul Arif, Minggu (30/9).Pesanan buku nikah palsu ke Mekah saat ini sangat marak terjadi. Untuk satu buku nikah palsu, dihargai Rp 3 hingga Rp 4 juta."Untuk tersangka Bukari dan isterinya sendiri, saat ini masih diamankan di Polsek Sukolilo. Tapi kami masih mengupayakan agar keduanya bisa berangkat ke tanah suci dan bisa diproses secara hukum usai menjalankan ibadah haji," pungkas dia.

Rekomendasi