Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah mendapat salinan putusan jaksa Cirus Sinaga. Pengacara Cirus, Palmer Situmorang mengaku pasrah kliennya akan dijebloskan ke LP Salemba, besok."Kalau iya besok (Selasa (4/9)) dieksekusi ya itu hak dan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor, bisa apa lagi memang," kata Palmer kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/9).Palmer mengatakan, dirinya belum mendapat informasi dari pihak kejaksaan soal eksekusi tersebut. "Saya belum dapat laporan dan kabar itu, saya tahu dari anda," ujar Palmer.Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan, Masyhudi mengatakan pihaknya akan meneruskan ke Jaksa Agung, Basrief Arief. "Usai eksekusi, kami akan lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemudian ke jaksa agung," kata dia.Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberhentikan Cirus dari Korps Adyaksa bila sudah mendapat petikan putusan. "Ya (diberhentikan secara tetap) segera, kalau sudah ada salinan atau petikan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Darmono.Cirus Sinaga adalah jaksa yang mengajukan dakwaan terhadap terpidana kasus suap Gayus Tambunan. Majelis kasasi menyatakan Cirus telah merekayasa dakwaan terhadap Gayus dengan tidak menjerat menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, melainkan menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pengacara tak tahu Cirus dijebloskan ke LP Salemba besok
"Saya belum dapat laporan dan kabar itu, saya tahu dari anda," ujar Palmer, kuasa hukum Cirus Sinaga.
Rekomendasi