Saksi kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada 2004 membenarkan adanya pengarahan untuk memilih Miranda Swaray Goeltom. Arahan tersebut terjadi di hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan."Ada pertemuan di Hotel Dharmawangsa untuk meyakinkan teman-teman Fraksi PDIP di Komisi IX agar memilih Miranda," kata saksi yang juga mantan anggota Komisi IX dari fraksi PDIP Agus Condro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (9/8).Menurut Agus, pertemuan di Hotel Dharmawangsa terjadi pada 29 Mei 2004. Pertemuan di hotel tersebut lalu dilanjutkan dengan rapat kelompok fraksi (poksi) di DPR. Saat itu, pimpinan poksi Tjahjo Kumolo saat itu mengatakan bahwa Miranda bersedia untuk memberikan uang."Saya mendengar kalau Pak Tjahjo mengatakan bahwa Bu Miranda akan memberikan Rp 300 juta, tapi kalau kita minta Rp 500 juta Bu Miranda juga tidak keberatan," kata Agus.Dalam pertemuan tersebut, menurut Agus, Miranda juga hadir sebentar dan mengatakan terima kasih bila didukung dalam pemilihan Deputy Senior Gubernur Bank Indonesia.Namun Agus mengatakan bahwa meski poksi tidak mengarahkan atau Miranda menjanjikan imbalan, dia tetap akan memilih Miranda karena kompetensi dan pengalamannya tidak diragukan dibanding calon lain.Sehari setelah hari pemilihan DGSBI, yaitu pada 8 Juni, Agus kemudian dipanggil ke ruang Emir Moeis selaku pimpinan Komisi IX."Di sana ada Pak Dudy Makmun Murod yang memberikan amplop, dalam pikiran saya amplop ini yang dimaksudkan sebagai uang Rp 300 juta," ungkap Agus.Ternyata amplop tersebut ternyata berisi cek pelawat sebanyak 10 lembar yang masing-masing bernilai Rp 50 juta, sehingga total yang diterimanya adalah Rp 500 juta.Agus Condro sendiri sudah menjalani hukuman selama satu tahun tiga bulan karena bersalah menerima cek pelawat dalam pemilihan DGSBI 2004 saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam kasus tersebut, Agus juga dianggap sebagai 'whistle blower' yang menjerat sejumlah anggota DPR karena menerima 480 cek pelawat dengan nilai total Rp 24 miliar.Sedangkan saksi lain yaitu Hamka Yandhu, mantan anggota Komisi IX periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar yang juga sudah menyelesaikan hukuman penjara 2,5 tahun karena bersalah menerima cek pelawat sebesar Rp 500 juta mengaku bahwa ia juga mendapat pengarahan dari tim poksi untuk memilih Miranda."Saya memilih Miranda pada pemilihan 2004 karena diarahkan oleh fraksi, karena saya juga tidak ikut 'fit and proper test' Miranda," kata Hamka.Hamka mengaku menerima cek pelawat karena diajak oleh anggota Fraksi Fraksi Golkar lain di Komisi IX, yaitu Azhar Muchlis ke suatu rumah di Jalan Riau 17 yang belakangan diketahui merupakan kantor Nunun Nurbaetie."Setelah pemilihan DGSBI pada 8 Juni, saya diajak Azhar Muchlis pergi ke Jalan Riau dan bertemu dengan Arie Malangjudo. Dia memberikan bungkus coklat yang berisi 14 amplop putih untuk dibagi-bagikan kepada anggota lain," ungkap Hamka.Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal mencecar Hamka yang begitu saja menerima uang dan tidak menerima asal uang tersebut."Mengapa kalau biasanya tidak pernah terima uang saat menerima amplop itu tidak bertanya? Atau memang biasa menerima uang di luar kantor?" tanya Gusrizal. Namun Hamka hanya diam saat mendapat pertanyaan tersebut.
Saksi akui ada arahan di pemilihan Miranda Goeltom
"Saya mendengar kalau Pak Tjahjo mengatakan bahwa Bu Miranda akan memberikan Rp 300 juta," ujar Agus Condro.
Advertisement
Rekomendasi