Guna menghindari konflik dari pendukung Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, tim eksekutor yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan polisi memilih melakukan eksekusi pada dini hari."Kami mencari waktu yang tepat, dan itu adalah waktu yang tepat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Yuswa Kusuma, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Rabu (28/3).Mantan orang nomor satu Subang itu pun berhasil dieksekusi di kediamannya daerah Sompi, Kelurahan Cigadung, Kabupaten Subang dini hari tadi pukul 00.30 WIB.Tanpa perlawanan berarti Eep langsung digiring oleh tim yang dikawal sekitar 20 aparat untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna menyelesaikan administrasi. Selanjutnya pukul 05.30 WIB, Eep pun dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.Penjeblosan itu merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman kepada Eep itu selama lima tahun penjara. Selain itu, Eep pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,548 miliar kepada negara.
Minimalkan konflik, Eep Hidayat dieksekusi dini hari
Eep dieksekusi di kediamannya daerah Sompi, Kelurahan Cigadung, Kabupaten Subang dini hari tadi pukul 00.30 WIB.
Rekomendasi