Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jawa Barat Bambang Heriyanto, akhirnya menyerahkan diri, sore tadi. Bambang kini langsung dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.Bambang yang merupakan terpidana korupsi itu menyusul rekannya, mantan Bupati Subang Eep Hidayat . Bambang divonis 2 tahun penjara oleh MA terkait perkara korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) senilai Rp 14 miliar pada 2005-2008.Saat itu Bambang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Subang. Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Bambang sempat divonis bebas.Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Koswara, Bambang mendatangi LP Sukamiskin sekitar pukul 17.25 WIB. "Beliau tadi menyerahkan diri sekitar pukul 17.25 WIB," katanya di Bandung, Selasa (1/10).Dia menambahkan, saat ini Bambang berlaku kooperatif dengan menyerahkan diri ke pihak eksekutor dari Kejaksaan Negeri Subang. Pada pemanggilan pertama, Bambang mangkir lantaran harus mengurusi pernikahan anaknya."Tidak ada perlawanan dia kan menyerahkan diri, semuanya berjalan dengan lancar," ujarnya.Sementara itu, kuasa hukum Bambang, Abdy Yohana, mengaku penyerahan diri kliennya lantaran telah berkoordinasi dengan jaksa eksekutor dari Kejari Subang."Sebelumnya koordinasi dulu, terus ke Sukamiskin, Pak Bambang mengisi berita acara dan langsung ditempatkan di Blok Utara. Dengan penyerahan diri ini, Pak Bambang telah memenuhi prosedur hukum atas putusan MA," terangnya.
Serahkan diri, Kadispenda Jabar temani Eep di LP Sukamiskin
Bambang divonis 2 tahun penjara oleh MA terkait perkara korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp 14 M.
Advertisement
Rekomendasi