Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri mengamankan 40 remaja dari toko obat dan kosmetik di Bekasi. Diketahui mereka sengaja datang untuk membeli obat penenang.Kepala Unit II Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri Kombes Pol Siswandi mengatakan toko milik Muhamad Nur itu sengaja menjual obat penenang Parkinal dan pil berlogo 'H' kemudian disalahgunakan menjadi obat-obatan terlarang. Para remaja ditangkap Rabu kemarin. "Kita dapat laporan dari warga bahwa toko ini menjual obat penenang kepada anak remaja, ketika kita selidiki ternyata benar dan kita berhasil mengamankan 40 orang remaja," kata Siswandi kepada wartawan di BNN, Kamis (1/3).Menurut Siswandi, saat ditangkap ada beberapa remaja yang menggunakan seragam sekolah ini. Saat ini mereka ditahan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur."Kita tahan mereka sementara, kita udah panggil orang tuanya juga, tapi kita selidiki dulu apakah mereka terjangkit narkoba atau tidak, kalo tidak yah kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing" tambahnya.Saat digeledah kata Siswandi, disita barang bukti berupa uang tunai Rp 2.387.000 juta, dua bungkus plastik klip bening merk GPP dan dua buku catatan penjualan obat milik penjaga toko bernama Muhamad Akbar.Atas perbuatanya ini para remeja terancam dengan pasal 197 UU NO: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
40 Remaja ditangkap karena beli obat penenang
Polisi mengamankan 40 remaja yang sedang berada di toko obat penenang di Bekasi. Ditemukan remaja pakai baju sekolah.
Halaman Berikutnya
Usai Telusuri CCTV, Polisi Amankan Mahasiswa Terduga Pelaku Penembakan Balikpapan
Advertisement
Rekomendasi