RDPU dengan Panja Reformasi Kepolisian, Anggota Komisi III DPR Minta Propam Perketat Pengawasan Internal

Martin mengungkapkan, banyak kasus yang berkembang di daerah justru memicu keraguan publik terhadap Polri karena lemahnya ketegasan pengawasan internal.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
RDPU dengan Panja Reformasi Kepolisian, Anggota Komisi III DPR Minta Propam Perketat Pengawasan Internal
RDPU dengan Panja Reformasi Kepolisian, Anggota Komisi III DPR Minta Propam Perketat Pengawasan Internal (Merdeka.com)

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal itu disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian–Kejaksaan–Peradilan Komisi III DPR RI bersama sejumlah narasumber di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Menurut dia, dari berbagai pembahasan yang disampaikan, persoalan utama yang perlu mendapat perhatian serius adalah soal kultur di internal Polri.

"Kalau bicara struktur, Polri ini sebenarnya sudah sangat lengkap. Pengawasan internal dan eksternal itu sudah ada semua. Tapi yang perlu kita garis bawahi adalah soal kultur di dalam institusi Polri itu sendiri," kata Martin.

Ia menilai, persoalan kultur tidak bisa dilepaskan dari efektivitas kewenangan pengawasan internal, terutama Propam. Menurutnya, Propam memegang peranan sangat penting dalam menjaga disiplin dan integritas anggota Polri.

Martin mengungkapkan, banyak kasus yang berkembang di daerah justru memicu keraguan publik terhadap Polri karena lemahnya ketegasan pengawasan internal.

"Banyak masalah-masalah yang terjadi di daerah, itu sehingga membuat masyarakat menjadi apa ya ragu. Kasus-kasus berkembang di daerah-daerah ini karena ketidaktegasan dari Propam itu sendiri Pak," ungkapnya.

Ia menilai, penanganan pelanggaran yang berlarut-larut membuat masyarakat mempertanyakan komitmen Polri dalam menindak anggotanya sendiri.

"Anggota-anggota yang dibiarkan berlarut-larut sehingga masyarakat berpikir bahwa di mana kita mau mencari atau kita mau kasih kepercayaan kepada Polri sementara di internalnya sendiri tidak mampu menindak anggotanya," tegasnya.

Oleh karena itu, Martin menilai reformasi Polri ke depan perlu menitikberatkan pada penguatan dan pemaksimalan sistem pengawasan internal, baik melalui Propam maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).

Ia juga menyebut, dalam sejumlah rapat Komisi III DPR sebelumnya, termasuk menjelang masa reses, banyak anggota DPR yang sepakat bahwa Propam merupakan salah satu kunci utama dalam menjaga marwah institusi Polri.

"Pengawasan internal Propam atau Itwasum itu penting sekali di institusi Polri ini supaya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri ini tetap terjaga," tuturnya.

Dalam kesimpulan RDPU ini disepakati bahwa kedudukan Polri tetap di bawah Presiden dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri oleh Presiden harus melalui persetujuan DPR RI.

Hal ini sejalan dengan amanat reformasi, serta Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi