Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ratusan Napi Diusulkan Dapat Remisi Termasuk Koruptor

Ratusan Napi Diusulkan Dapat Remisi Termasuk Koruptor Ilustrasi penjara. ©2012 Shutterstock/rook76

Merdeka.com - Kemenkum HAM mengusulkan remisi kepada narapidana yang berada di Jawa Barat. Beberapa di antaranya langsung bebas, namun tidak untuk napi korupsi di Sukamiskin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan, total napi yang berada di wilayah hukumnya sebanyak 24.370 orang. Dari jumlah itu, ada 13.706 yang mendapat remisi lebaran dan 210 napi diusulkan langsung bebas.

"Yang diusulkan langsung bebas ini merupakan napi yang sisa masa tahanannya sebentar lagi," jelasnya saat dihubungi, Jumat (31/5).

Dia menjelaskan, ada dua kategori dari remisi yang diberikan. Remisi khusus I adalah napi masih harus menjalani sisa pidana meski telah mendapat remisi sedangkan remisi II langsung bebas.

Mereka pun harus memenuhi syarat yang ditentukan, yakni napi menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan

"Usulan pemberian remisi ini paling banyak berlaku bagi napi kasus narkotika," jelas Abdul.

Sementara itu, sebanyak 36 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Sukamiskin pun diusulkan mendapat remisi lebaran sebanyak 15 hari hingga 2 bulan.

Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto menjelaskan, di Lapas yang berasa di bawah kepemimpinannya ada 128 yang diusulkan mendapat remisi lebaran.

"Ada 36 napi tipikor, ada 92 orang napi pidana umum lainnya yang juga mendapat usulan yang sama," ucapnya.

Tejo tak bisa merinci nama-nama napi tipikor yang diusulkan mendapat remisi, namun yang pasti merek sudah memenuhi persyaratan.

"Mereka sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Administratifnya memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Substantifnya adalah selama menjalankan pidana berperilaku baik," pungkasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Awas! Pemudik Tak Urus ETLE Pasca Arus Mudik-Balik Terancam Diblokir STNKnya
Awas! Pemudik Tak Urus ETLE Pasca Arus Mudik-Balik Terancam Diblokir STNKnya

"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya