Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pulang beli nasi goreng, Desi dipukuli kekasih gelapnya

Pulang beli nasi goreng, Desi dipukuli kekasih gelapnya Ilustrasi Penganiayaan. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Ismail Djafar alias Joni (40), warga Jalan Dr Soetomo, Samarinda, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan Polsekta Samarinda Ilir. Dia diduga menganiaya kekasihnya, Desi, yang diketahui sudah bersuami.

Peristiwa itu terjadi Senin (2/10) dini hari. Saat itu Desi keluar rumah untuk membeli nasi goreng di Jalan Usman Ibrahim, Samarinda Ilir. Setibanya kembali di rumah dan hendak membuka pintu, dia dihampiri Joni.

"Joni ini datang, parkir motor. Kemudian tiba-tiba langsung menarik tangan korban (Desi) masuk ke dalam rumah korban," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, di kantornya, Rabu (4/10).

"Di dalan rumah, rambut korban dijambak. Teriakan korban tidak diperdulikan oleh pelaku, dan malah memukulinya," ujar Purwanto.

Setelah menganiaya kekasihnya, Joni meninggalkan korban. Tidak terima dianiaya, korban lantas melaporkan perbuatan Joni ke Polsekta Samarinda Ilir. "Kita lakukan visum, kita cari pelaku di rumahnya di Jalan Dr Soetomo. Dia kita tangkap dini hari tadi, sekitar jam 1.30 pagi," tambah Purwanto.

Purwanto menjelaskan, penganiayaan terhadap Desi dipicu rasa cemburu. "Cemburunya, karena korban keluar malam, dia kira kemana. Karena kan pengakuan korban, dia beli nasi goreng," terang Purwanto.

Ditemui di Polsekta Samarinda Ilir, Joni sempat mengakui hubungannya dengan korban, adalah teman dekat. Namun dia menampik cemburu dengan korban. "Tidak ada Pak, tidak begitu (cemburu)," kata Joni, tanpa menyebutkan alasan lain dia menganiaya korban.

Dia menolak untuk difoto dan direkam melalui video oleh jurnalis televisi. "Jangan begitu, buat apa?" sambil melayangkan tangannya menepis kamera wartawan.

Joni kini meringkuk di sel Polsekta Samarinda Ilir. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP