Pro kontra usulan napi korupsi dilarang nyaleg, Wiranto ajak musyawarah mufakat
Merdeka.com - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan agar napi korupsi dilarang nyaleg menuai pro dan kontra. Agar tak terus menjadi polemik, Menko Polhukam Wiranto siap turun tangan menyikapi ragam masukan.
"Saya sudah bicara dengan banyak pihak, secara menyeluruh, masyarakat pandangannya sudah satu arah. Koruptor kok masih jadi pejabat, kok masih jadi wakil rakyat, padahal banyak sekali yang bukan koruptor yang punya kualitas. Nantilah kita bahaslah. Kan ada pendapat-pendapat umum yang harus kita saring bersama, jadikan suatu pertimbangan," ucap Wiranto di Pusdiklat BPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Dia hanya berharap suatu produk hukum itu jangan sampai mentah. Sekalipun dalam proses mewujudkannya menuai pro dan kontra.
"Itu enggak boleh. UU itu puncak dari komunikasi yang baik antara, seluruh pihak. Begitu diundangkan itu sudah final dan dipatuhi. Dan sebelum ribut kita ajak bersama dan duduk bersama. Apa susahnya negeri ini kan negeri musyawarah mufakat, bukan menang-menangan. Jadi tugas saya menyelesaikan masalah dalam satu koridor musyawarah mufakat agar menghasilkan suatu kebenaran," ungkap Wiranto.
Namun, Wiranto pribadi masih enggan berkomentar setuju dengan KPU atau tidak. Dirinya akan bersikap jika sudah bertemu dengan seluruh pihak.
"Tunggu nanti. Saya Belum ketemu. Kalau saya berpendapat sekarang tidak adil. Pendapat pribadi ada tapi enggak saya akan kemukakan. Dari apa yang saya serap masyarakat kebanyakan dari mereka setuju bahwa koruptor masih diberikan kepercayaan. Tapi sekarang caranya bagaimana, undang-undang bunyinya bagaimana. Ini kan masalah konstruksi undang-undangnya, bukan masalah subtansinya," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Wiranto mencari jalan tengah. Menurutnya, polemik aturan KPU melarang eks napi kasus korupsi jadi caleg, bisa diselesaikan lewat koordinasi pemerintah.
"Saya kira Menko Polhukam bisa mestinya untuk mencari jalan supaya menengahi itu," kata Fadli.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat
Prabowo berjanji di sisa hidupnya akan berjuang untuk bangsa dan negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaLawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnya