Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, Begini Duduk Perkaranya

Kejari tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai kerugian negara maupun tersangka lain dalam perkara ini.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, Begini Duduk Perkaranya
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan (Antara)

 

Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026. Kejaksaan Negeri Ponorogo menduga SN terlibat dalam perubahan nilai appraisal yang menjadi dasar penentuan tunjangan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti. Salah satu bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap FS, tersangka sebelumnya yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan).

Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan dugaan adanya perintah dari SN untuk mengubah hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Perubahan tersebut disebut membuat nilai appraisal bertambah sebesar 15 persen dari hasil penilaian awal.

"Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP," kata Zulmar, Kamis (6/8/2026).

Nilai appraisal yang telah diubah tersebut kemudian menjadi dasar dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2023-2026. Penyidik menduga perubahan dilakukan karena SN tidak menerima nilai yang sebelumnya ditetapkan oleh KJPP.

Dalam proses penyidikan, Kejari Ponorogo juga masih mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diterima SN dalam perkara tersebut. Penyidik turut menelusuri dugaan aliran dana maupun pemberian fee dari pihak lain.

"Selain nilai yang dinaikkan tersebut, kami masih menyelidiki apakah SN juga menerima fee dari pihak lain," ujarnya, dikutip dari Antara.

Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Zulmar mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai kerugian negara maupun tersangka lain dalam perkara ini.

"Saat ini masih berproses, sehingga tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara bertambah dan jumlah tersangka juga bertambah," kata Zulmar.

SN kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi