Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan berinisial IWD memberikan klarifikasi terkait temuan 995 pucuk airsoft gun di lingkungan sekolah. Kuasa hukum IWD menyatakan seluruh perlengkapan tersebut memiliki izin dan digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak.
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa hukum IWD, Alhadid Endar Putra, mengatakan keberadaan airsoft gun tersebut bukan merupakan hal baru. Menurutnya, perlengkapan itu telah digunakan sejak kegiatan ekstrakurikuler menembak mulai berjalan pada 2020.
"Sebetulnya intinya semua ada izinnya. Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya itu dulunya di situ sudah ada dari tahun 2020," kata Alhadid, Kamis (6/8/2026).
Alhadid menjelaskan, PT Lokta Karya Perbakin merupakan pihak yang menyediakan perlengkapan airsoft gun untuk menunjang kegiatan menembak di sekolah. Diia menegaskan kegiatan tersebut telah diketahui dan disepakati sejak awal pelaksanaannya.
"Semua orang juga tahu, PT Lokta Karya Perbakin itu berizin dan itu sudah disepakati serta diketahui untuk kegiatan ekskul menembak. Sudah dari tahun 2020 untuk kegiatan itu," ujarnya.
Advertisement
Bantah Ada Penyimpanan Senjata Ilegal
Alhadid mengatakan kegiatan ekstrakurikuler menembak sebelumnya berjalan ketika masih dibina oleh almarhum S. Namun, setelah pembina tersebut meninggal dunia, kegiatan itu tidak lagi dilanjutkan. Sehingga keberadaan airsoft gun menjadi tidak terurus.
"Airsoft gun, 995 ya. Semua ada izinnya kok. Pak S meninggal, habis itu jadi abu-abu, jadi tidak dilanjutkan lagi," katanya.
Dia juga menyebut kondisi sebagian besar airsoft gun yang diamankan polisi sudah tidak layak pakai.
"Senjatanya pun sudah tidak bisa dipakai lagi sekarang, sudah karat semua, sudah tidak bisa digunakan lagi. Yang kemarin disita sama Polda pun kita sudah cek, memang sudah tidak bisa digunakan lagi itu airsoft gun-nya," ujarnya.
Alhadid menegaskan temuan tersebut tidak bisa langsung dikaitkan dengan penyimpanan senjata ilegal. Menurutnya, seluruh perlengkapan tersebut memiliki dokumen perizinan dan pihaknya telah menyerahkan dokumen tersebut kepada penyidik untuk proses klarifikasi.
"Jadi ini klarifikasi saja. Semua izin-izinnya kita punya. Kalau masalah yang senjata ya kita klarifikasi di kepolisian, izin-izinnya dan lain sebagainya," ucapnya.
Advertisement
Dikaitkan dengan Sengketa Yayasan
Di sisi lain, Alhadid menyebut munculnya polemik airsoft gun tidak terlepas dari sengketa kepengurusan yayasan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menduga persoalan tersebut muncul setelah terjadi perubahan penguasaan sekolah akibat konflik internal yayasan.
"Ini gara-gara ada sengketa yayasan, akhirnya ya beginilah. Semua dibawa-bawa seakan-akan hal yang baru diketahui. Padahal mereka juga sudah tahu," ujarnya.
Menurut dia, sejak April 2026 pihak IWD tidak lagi menguasai sekolah karena pengelolaan fisik telah berada di tangan pihak lain.
"Mereka yang menguasai fisik yayasan saat ini. Sejak April 2026 sudah dikuasai. Kita tidak tahu, kita tidak boleh masuk dari April," katanya.
Alhadid mempertanyakan alasan laporan mengenai temuan airsoft gun baru dilakukan beberapa bulan setelah pergantian penguasaan sekolah.
"Ini tiba-tiba baru Agustus mereka panggil polisi. Agak aneh juga. Kenapa kalau memang mereka mau digerebek, ya digerebek dari April saja pas mau kita diusir," ujarnya.
Pihaknya memastikan akan mengikuti proses klarifikasi yang dilakukan kepolisian terkait temuan 995 airsoft gun tersebut.