Prabowo Subianto Menambahkan 2 Badan Baru Dalam Struktur Kementerian Pertahanan
Prabowo telah menambahkan dua lembaga baru dalam struktur organisasi Kemhan, yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional.
Presiden Prabowo Subianto telah menambahkan dua lembaga baru dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemhan), yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional. Penambahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025, yang ditandatangani Prabowo pada 5 Agustus 2025.
Menurut salinan yang diterima Liputan6.com pada Jumat (8/8/2025), peraturan mengenai struktur baru Kemhan mencakup Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan yang diatur dalam Bagian Kedelapan A, Pasal 35A ayat (1) dan (2), serta Pasal 35B, Pasal 35C, dan Pasal 35D.
Secara ringkas, Pasal 35A menyebutkan bahwa Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah tanggung jawab Menteri dan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 35B menjelaskan bahwa Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan bertugas untuk melaksanakan pemeliharaan alat-alat pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Pasal 35C merinci tugas dan fungsi Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, termasuk penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran yang berkaitan dengan alat dan sarana, serta koordinasi farmasi. Tugas lainnya meliputi pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan, pelaksanaan administrasi Badan, dan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dalam Pasal 35D, terdapat 10 poin yang menjelaskan bahwa Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal lima pusat, serta pelaksana tugas dan fungsi yang dibatasi dalam subbagian dan subbidang. Dengan penambahan ini, diharapkan Kementerian Pertahanan dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.
Badan Cadangan Nasional
Sementara itu, ketentuan mengenai Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan diatur dalam Bagian Kedelapan B, yang mencakup Pasal 35E, Pasal 35F, Pasal 35G, dan Pasal 35H. Pasal 35E menegaskan bahwa Badan Cadangan Nasional berada di bawah tanggung jawab Menteri dan dipimpin oleh Kepala Badan.
Selanjutnya, Pasal 35F menjelaskan tugas Badan Cadangan Nasional, yang meliputi penyelenggaraan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan kewarganegaraan.
Pasal 35G menyatakan bahwa fungsi Badan Cadangan Nasional mencakup penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, program, dan anggaran untuk pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan kewarganegaraan.
Selain itu, Badan ini juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Menteri. Terakhir, Pasal 35H mengatur struktur Badan Cadangan Nasional, yang terdiri dari Sekretariat Badan dan maksimal 5 pusat, serta pelaksana tugas dan fungsi yang dibatasi dalam subbagian dan subbidang.