Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri tegaskan penangkapan Hatta Taliwang masih terkait makar

Polri tegaskan penangkapan Hatta Taliwang masih terkait makar Hatta Taliwang. ©2016 merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - Aktivis Hatta Taliwang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dianggap telah memposting ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Penangkapan ini juga berkaitan 11 tersangka diduga lakukan makar.

"Namun ini masih tersangkut paut kegiatan yang bersangkutan di kelompok atau dari tersangka-tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan. Jadi ini ada rangkaian-rangkaian sebelumnya," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).

Kendati begitu, Martinus mengatakan pasal menjerat Hatta berbeda dengan para tersangka makar. Hatta disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 UU ITE Tahun 2008.

"Di mana yang bersangkutan menyebar informasi postingan melalui media sosial sebuah ujaran yang dapat menimbulkan permusuhan terkait sara. Artinya yang bersangkutan melanggar UU ITE," ujar dia.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hatta. Penyidik, kata dia, memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan penahanan terhadap Hatta.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya mengamankan 11 orang dan telah ditetapkan tersangka. Mereka yang ditangkap yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan Sri Bintang Pamungkas. Dari sebelas tersebut, sudah delapan tersangka yang dipulangkan.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP