Polri sebut surat edaran izin geledah hanya untuk internal
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan surat edaran dengan nomor KA/BP-212/XII/2016 Divpropam. Dalam surat tertulis prosedur penggeledahan dan penyitaan terhadap anggota Polri yang terlibat kasus hukum di KPK, Kejaksaan atau Pengadilan harus seizin Kapolri.
Namun, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membantah jika surat edaran itu ditujukan kepada lembaga penegak hukum. Ditegaskan dia, surat edaran tersebut untuk pihak internal Polri.
"Surat itu, sekali lagi kami tegaskan untuk bimbingan teknis kepada satuan bawah dalam berkomunikasi melaporkan ke atasannya. Dan di samping itu, surat itu ditujukan kepada personel Polri bukan kepada satuan lembaga penegak hukum lainnya," kata Martinus di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/12).
Martinus mengatakan, maksud diterbitkannya surat itu adalah agar personel Polri segera melaporkan ke atasannya terkait tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, Kejagung ataupun Pengadilan.
"Bagi personel Polri yang memiliki masalah hukum, yang akan ditindak hukum oleh KPK, oleh Kejaksaan, tentu yang bersangkutan atau anggota Polri ini harus melapor ke atasannya. Kemudian secara berjenjang ini melaporkan kepada Kapolri, Kadiv Propam di tingkat Mabes Polri. Di tingkat Polda, itu dilaporkan kepada Kapolda, Kabid Propam," ucap dia.
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini melanjutkan jika surat edaran sengaja dikeluarkan agar anggota polisi lebih tertib dan taat terhadap hukum. Sehingga, kata dia, penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan bisa diminimalisir.
"Jadi bukan berarti harus lembaga itu (KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan) meminta izin. Tetapi personel-personel secara internal di lingkungan Polri melaporkan ke atasannya dan dalam kaitan untuk dilakukan penggeledahan, pemeriksaan melalui aturan yang ada di lingkungan Polri," pungkas Martinus.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya