Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri sebut fatwa MUI soal penggunaan medsos demi kebaikan bersama

Polri sebut fatwa MUI soal penggunaan medsos demi kebaikan bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial. Muamalah yang dimaksud adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia meliputi pembuatan, penyebaran, akses, penggunaan informasi dan komunikasi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengapresiasi dengan dikeluarkannya fatwa MUI tersebut. Polri menilai fatwa yang dikeluarkan MUI itu untuk kebaikan bersama.

"Fatwa ini tentunya demi kebaikan kita semua. Kalau dulu mulut mu harimau mu, kini jempol mu adalah harimau mu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/6).

Setyo mengingatkan seluruh pengguna medsos untuk selalu melakukan proses pengecekan terhadap informasi yang beredar di dunia maya. Dia berharap, sebelum memosting, netizen perlu mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut.

"Untuk meyakinkan, betul enggak ini. Kalau enggak yakin ya enggak usah disebarkan," ujar dia.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa terkait penggunaan medsos. Dari lima poin fatwa, satu yang paling disoroti adalah mengharamkan bermain medsos. Beberapa hal yang menjadi fatwa di antaranya.

Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Kedua, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

Kemudian, menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. Lalu, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Terakhir, menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan atau waktunya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP