Polri persilakan mahasiswa berunjuk rasa asal patuhi UU
Merdeka.com - Polri mempersilakan para mahasiswa dan pemuda untuk tetap menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut dikatakan Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Lutfi Lubihanto untuk mewakili Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai pemateri di Jambore Kebangsaan dan Wirausaha di hari kedua, Kamis (26/10).
"Jadi tetaplah berunjuk rasa. Setuju enggak?" kata Luthi kepada para peserta Jambore Kebangsaan dan Wirausaha.
"Setuju," sahut para peserta Jambore.
Tetapi kata dia, walaupun berunjuk rasa tetap harus mematuhi aturan undang-undang yang berlaku. Luthfi mengatakan pihaknya sedang mengajarkan untuk memandu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kami sedang memandu di pasal 5 UU tentang Hak dan Kewajiban. Setiap orang atau kelompok orang dijamin haknya untuk berpendapat dan dijamin haknya dan dijamin berunjuk rasa," kata Luthfi. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya