Polisi Ungkap Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Rp7 Miliar, Dua Tersangka Diamankan

Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan korupsi dana hibah NPCI Bekasi senilai Rp7 miliar. Dua tersangka, KD dan NY, diduga menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi dan telah diamankan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Ungkap Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Rp7 Miliar, Dua Tersangka Diamankan
Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi senilai Rp7 miliar, menyeret dua tersangka yang menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi dan kampanye. (AntaraNews)

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7 miliar. Dua orang tersangka berinisial KD dan NY telah diperiksa dan diamankan oleh pihak kepolisian terkait skandal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/14/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada tanggal 13 Agustus 2025. NPCI Kabupaten Bekasi menerima total dana hibah sebesar Rp12 miliar dari APBD Pemkab Bekasi Tahun 2024, yang terdiri dari Rp9 miliar pada 7 Februari 2024 dan Rp3 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2024 pada 5 November 2024.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut oleh kedua tersangka. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga disabilitas justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, memicu kerugian finansial yang signifikan bagi negara.

Penyelidikan mendalam mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus korupsi dana hibah NPCI Bekasi ini. Tersangka KD diketahui menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye pribadinya pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024. Ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan politik.

Sementara itu, tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp1,7 miliar. Sebagian dari dana tersebut, yakni Rp319,4 juta, digunakan untuk uang muka serta angsuran dua unit mobil dengan memakai identitas keponakan dan kakak iparnya. Sisa uang yang diterima oleh NY belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan.

Untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana yang telah dipakai untuk kepentingan pribadi, kedua tersangka membuat berbagai kegiatan fiktif. Kegiatan tersebut meliputi seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga, serta belanja modal perlengkapan kesekretariatan. Semua kegiatan fiktif ini kemudian dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Hibah Tahun 2024.

Atas perbuatan penyimpangan yang dilakukan oleh KD dan NY, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi selaku auditor telah melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Hasilnya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar, menegaskan skala korupsi dana hibah yang terjadi.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 61 saksi, satu saksi ahli, dan satu saksi ahli auditor untuk memperkuat bukti. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dua bendel SK Bupati Bekasi, sejumlah mutasi rekening bank, dan uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga terkait dengan kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, menunjukkan keseriusan penanganan kasus korupsi dana hibah ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi