Polisi Tetapkan Ketua Yayasan Sebagai Tersangka Terkait Tewasnya ODGJ di Pangandaran

Terduga pelaku dinilai melakukan tindak pidana penelantaran pasien hingga tewas.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Tetapkan Ketua Yayasan Sebagai Tersangka Terkait Tewasnya ODGJ di Pangandaran
Polisi Tetapkan Ketua Yayasan Sebagai Tersangka Terkait Tewasnya ODGJ di Pangandaran (Merdeka.com)

Polisi menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya pasien ODGJ, MI, di Kabupaten Pangandaran pada Sabtu, 23 Agustus 2025 lalu. MI diketahui merupakan pasien di sebuah rumah rehabilitasi kesehatan jiwa di Dusun Cikuya, Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dede Adriansyah yang menjabat Ketua dan Penanggung Jawab Yayasan Himatera. Terduga pelaku dinilai melakukan tindak pidana penelantaran pasien hingga tewas.

"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Dede A. Adriansyah," kata Andri Kurniawan, saat dikonfirmasi, Selasa (14/10).

Berdasarkan hasil penyidikan, korban disebutnya merupakan pasien yang dirawat di yayasan itu. Namun selama menjalani perawatan di sana, korban tidak pernah dibawa ke fasilitas kesehatan resmi meskipun sedang sakit.

"Diketahui dalam kondisi sesak napas dan lemah fisik. Korban hanya diberi air gula merah dan latihan pernapasan tanpa tindakan medis yang layak hingga akhirnya meninggal dunia pada 23 Agustus 2025," sebutnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 304 juncto 306 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP, serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Dalam kasus ini pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti.

"Kami bertindak profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada unsur subjektif. Proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

ODGJ Dianiaya

Sebelumnya, seorang pria berinisial MI meninggal dunia diduga akibat tindakan penganiayaan, pada Sabtu, 23 Agustus 2025 lalu. MI merupakan pasien di sebuah rumah rehabilitasi kesehatan jiwa di Dusun Cikuya, Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Pihak kepolisian saat ini tengah mengusut kasus tersebut. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, laporan atas kasus ini semula diterima Polda Jabar. Kemudian dilimpahkan ke Polres Pangandaran yang saat ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Kami melaksanakan beberapa kali olah TKP, telah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/9).

Sementara itu Kasi Humas Polres Pangandaran Iptu Yustina mengatakan, ada sebanyak 16 orang yang dimintai keterangan. Baik dari pihak rumah rehabilitasi tersebut seperti bendahara yayasan, maupun warga di sekitar yayasan termasuk kepala desa dan kepala dusun setempat.

Adapun rumah rehabilitasi yang dimaksud ialah Rumah Solusi Himathera Indonesia. "Baru 16 saksi yang diperiksa. Baru menelaah apakah ada unsur perbuatan pidananya atau enggak," jelas dia lewat sambungan telepon.

Yustina mengatakan saat ini hasil autopsi terhadap korban yang merupakan warga Kabupaten Bandung itu masih belum keluar. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap jenazah korban, terdapat luka akibat benda tumpul.

"Luka lebam belum ya, tapi kalau misalkan akibat benda tumpul ada dugaan ya," ucapnya.

Dalam prosesnya, penyelidikan kasus ini melibatkan Tim Dokkes Polres Pangandaran. Selain itu pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan dinas-dinas setempat, termasuk Dinas Sosial.

Rekomendasi