Polisi sudah limpahkan berkas Baby Jovanca ke Kejari Jakbar
Merdeka.com - Polres Jakarta Barat sudah melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan artis muda Baby Jovanca (22) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Berkas kasus sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Kasusnya sudah P21," kata Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Erick Ekananta Sitepu, Kamis (10/5).
Menurutnya, Baby Jovanca disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP.
"Berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat," katanya.
Baby Jovanca ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menunggu persidangan. Artis muda itu sebelumnya dilaporkan oleh Anggraini atas pencemaran nama baik seseorang ke Mapolres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya