Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sita aset tersangka arisan online Mama Yona senilai Rp 1,4 miliar

Polisi sita aset tersangka arisan online Mama Yona senilai Rp 1,4 miliar Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Penyidik Kepolisian Resor Metro Bekasi menyita aset tersangka penipuan dan penggelapan bermodus arisan online "Mama Yona", Desi Sitanggang (25) senilai Rp 1,4 miliar. Diduga aset-aset itu dibeli menggunakan uang anggota arisan yang menyetornya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, aset yang disita berupa 10 tas bermerek ternama dengan nilai puluhan juta rupiah, lima bidang tanah, dua unit rumah lengkap dengan furnitur jati, mobil Honda Jazz B 1685 FZY, ponsel merek iPhone 7 senilai Rp 17 juta.

"Diduga barang-barang itu dibeli menggunakan uang arisan," kata Candra di Cikarang, Selasa (20/2).

Arisan online "Mama Yona" menggunakan media sosial facebook. Di dalam grup itu anggotanya mencapai 3000-an, sedangkan yang aktif berkisar 250. Tapi, yang melapor ke polisi baru 26 orang dari berbagai daerah di Indonesia.

"Dari keterangan sejumlah saksi, kerugian akibat arisan online mencapai Rp 15 miliar. Namun, polisi baru mengidentifikasi kerugian sebesar Rp 1,4 miliar," ujarnya.

Sejauh ini polisi baru menetapkan Desi sebagai tersangka meski sebelumnya suami tersangka turut ditangkap dan diperiksa. Selain suaminya, polisi juga telah memeriksa enam orang admin grup facebook arisan "Mama Yona".

"Status mereka baru sebatas saksi, karena sifatnya pegawai dan hanya menerima gaji,” kata dia.

Dia mengatakan, korban tergiur karena dijanjikan keuntungan 50 persen. Alhasil, mereka ramai-ramai menjadi anggota dan mentrasfer uang mulai Rp 20 juta hingga Rp 500 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya Undang-undang 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP