Polisi bekuk 3 pelaku terkait penemuan ABG korban aniaya di Manado
Merdeka.com - Warga Manado dihebohkan dengan penemuan sosok gadis dalam kondisi mengenaskan di ruas jalan Ringroad tepatnya disamping Kampus IAIN, Senin (14/11) lalu. Saat ditemukan seorang tukang ojek, terdapat luka di bagian belakang kepala diduga pukulan benda keras dan sejumlah luka lain di beberapa bagian tubuh.
Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, nyawa gadis malang tersebut tak tertolong. Ia menghembuskan nafas terakhir dalam perawatan tim medis sekira pukul 22.00 Wita. Polisi pun bergerak untuk mengusut kasus yang sempat menyita perhatian publik ini.
Setelah melakukan penyelidikan, korban akhirnya diketahui bernama Olisye Manginsihi (14), warga Kelurahan Malalayang Timur. Setelah bekerja keras, Tim Charlie (TMc) Polda Sulut pimpinan Aiptu Mulyadi bersama Tim Manguni 3 (TM3) yang dikomandani Ipda Adrianus Untu berhasil mengungkap misteri penemuan gadis dalam kondisi mengenaskan berujung maut ini.
"Dari hasil pengembangan dan informasi masyarakat serta Manguni lovers, tim berhasil menemukan seorang saksi kunci perempuan GMT alias Tia berusia 16 tahun warga Desa Sawangan Kecamatan Tombulu, Minahasa," jelas Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi, Kamis (17/11).
Penuturan saksi Tia dihadapan petugas, pada Senin (14/11) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, dirinya dan korban bersama seorang wanita lainnya bernama Sela terlibat pesta miras dicampur obat terlarang jenis Botil. Pesta miras berlangsung di kawasan Tugu Lilin Marina Plaza tak jauh dari Mapolresta Manado.
Sekira pukul 04.00 Wita, korban dan Sela terlibat adu mulut. Korban dituduh naksir terhadap pacar Sela. Adu mulut tersebut menurut saksi sempat dilerainya namun terus berlanjut. Akhirnya, Sela emosi dan melempar korban dengan batu. Lemparan tersebut tepat mengenai bagian belakang kepala membuat korban terjatuh.
Meski sempat berdiri, Sela tak berhenti dengan aksinya dan mengambil sepotong kayu yang berada di TKP dan kembali memukul bagian belakang leher korban hingga kembali terjatuh.
Meski demikian, korban masih bisa berdiri lagi dan berhasil melarikan diri sambil berteriak minta tolong. Ia pun mencegat sepeda motor Yamaha Mio dan menumpanginya. Pengendara sepeda motor, disebut saksi, menggunakan switer putih dan tak dikenalnya. Beberapa saat kemudian korban ditemukan di tepi jalan Ringroad.
"Berdasarkan keterangan saksi Tia tersebut, Tim gabungan kemudian membekuk tersangka Sela di sebuah rumah gubuk kompleks pekuburan Kampung Nanas, Kecamatan Singkil serta tersangka Lidia. Turut diamankan juga barang bukti berupa sebuah batu kali dan sepotong kayu balok sepanjang 50 cm yang disita TKP penganiayaan. Barbuk tersebut digunakan tersangka untuk menganiaya korban," ujar Kombes Pitra.
Saat diinterogasi kembali, masing-masing tersangka memberi keterangan berbelit-belit dan mengambang akibat masih dipengaruhi minuman keras bercampur obat terlarang. Hal tersebut menimbulkan keraguan Tim gabungan. Terkesan masih banyak yang disembunyikan saksi Tia.
Namun petugas tak dapat dikelabui. Dalam pemeriksaan secara intensif, petugas berhasil mengungkap kejadian sebenarnya bahwa korban dianiaya secara bersama-sama oleh tersangka Sela, Tia, dan Lidia hingga tak sadarkan diri. Saat tak sadarkan diri, mereka menyeret korban ke pinggir jalan kemudian menyetop dan menumpang mobil pickap yang melintas.
Tia dan Lidia menaikkan korban ke atas kendaraan sementara tersangka Sela menuju rumah pacarnya di Kecamatan Singkil. Kepada sopir, Tia dan Lidia beralasan hendak mengantar temannya yang mabuk berat. Saat berada di ruas jalan Ringroad, sang sopir menanyakan tujuan mereka dan keduanya meminta diturunkan di lokasi TKP.
Setelah meletakkan tubuh korban, keduanya langsung meninggalkan tempat tersebut dan bergegas pulang ke rumah mereka di Desa Sawangan serta Kembes. Beberapa saat kemudian, korban Olisye ditemukan warga di TKP dalam kondisi mengenaskan.
Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan lelaki Yudi alias Aba (55), seorang sopir mikrolet Warga Minanga Tatengesan. Yudi diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban sebelum kejadian. Ia pula diduga mencampur obat terlarang dalam minuman keras yang dikonsumsi korban dan para tersangka.
"Kasus ini ditangani Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum, sementara Yudi alias Aba masih dalam pemeriksaan intensif Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut," jelas Ratulangi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya