Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Bali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Polda Bali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penipuan Jual Beli Tanah polda bali tetapkan sudikerta tersangka. ©2018 Merdeka.com/kadafi

Merdeka.com - Polda Bali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar di kawasan Jimbaran, Badung, Bali. Kasus tersebut melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.

Satu dari tiga tersangka baru itu adalah adik ipar dari Sudikerta bernama Ida Bagus HTY atau Bagus Hendri. Pada Desember 2018 lalu, Sudikerta sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho membenarkan adanya penetapan tiga tersangka baru tersebut. Mereka adalah Anak Agung Na, Wayan Wakil dan Ida Bagus HTY.

"Iya ada penetapan tiga tersangka baru, Anak Agung, Wayan Wakil dan Ida Bagus Hendri," kata Yuliar saat dikonfirmasi Senin (1/4) sore.

Yuliar menjelaskan, ketiganya berperan membantu dan turut serta dalam dugaan penipuan tersebut. Adapun, untuk aliran dana yang masuk ke rekening Bagus Hendri sebanyak Rp 85 miliar.

"Ada yang ikut serta melakukan dan dia (Ida Bagus HTY) adik ipar Sudikerta," ungkap dia.

Selain itu, Yuliar menuturkan sejauh ini telah meminta keterangan sebanyak 26 saksi. Rencananya, ketiga tersangka akan diperiksa lagi pada Selasa (2/4) besok sekitar pukul 10.00 WITA di Mapolda Bali.

"Besok jam 10.00-an akan diperiksa lagi. Ada masing-masing menerima aliran dana. Untuk jumlahnya masing-masing nanti masih ada di penyidik," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2013 lalu. Saat itu pemilik Maspion Grup, Ali Markus bertemu dengan Sudikerta untuk membicarakan pembelian lahan di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Kemudian, dalam pertemuan tersebut, Sudikerta menawarkan dua objek tanah yang diakui miliknya. Tanah pertama, Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5048 seluas 38 ribu meter persegi yang berada di Balangan, Badung, Bali. Kemudian tanah kedua SHM dengan Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi di Jimbaran, Badung, Bali.

Namun, setelah beberapa bulan transaksi, baru diketahui bahwa SHM Nomor 5048 merupakan sertifikat palsu. Sementara satunya, yakni Nomor 16249 sudah dijual ke pihak lain.

Dalam proses jual beli tanah tersebut, pihak Maspion telah mentransfer uang sejumlah Rp 149 miliar ke Sudikerta dan kawan-kawan. Dari uang tersebut kemudian diduga disalurkan ke PT Pecatu Gemilang. Sudikerta sendiri memiliki peran mengendalikan semua aliran uang tersebut.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Pemuda Asal Bali Jual Tanaman Liar Senilai Rp10 Juta, Cuan Besar Bikin Ketagihan

Kisah Pemuda Asal Bali Jual Tanaman Liar Senilai Rp10 Juta, Cuan Besar Bikin Ketagihan

Sejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Pria Tulungagung Ternak Burung Peliharaan Para Raja, Harga Jualnya Capai Rp1 Miliar per Ekor

Kisah Pria Tulungagung Ternak Burung Peliharaan Para Raja, Harga Jualnya Capai Rp1 Miliar per Ekor

Menariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.

Baca Selengkapnya
Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji

Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji

Bayu mengawali bisnisnya bersama sang istri. Dia sempat 5 kali berganti jenis usaha sampai ke usaha percetakan.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya