Personel Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Aceh baru-baru ini berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Penangkapan ini terjadi di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, saat pupuk hendak dikirim ke pulau terluar. Kasus ini menyoroti praktik ilegal yang merugikan sektor pertanian nasional.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AN serta dua ton pupuk subsidi berbagai jenis. Pupuk tersebut dicurigai akan diselundupkan ke wilayah Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai muatan sebuah truk.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Risnan Aldino, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (6/11). Pelaku dan barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Advertisement
Advertisement
Pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk subsidi ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai muatan sebuah truk. Truk tersebut hendak menyeberang ke Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dari Banda Aceh menggunakan kapal.
Masyarakat melaporkan kecurigaan mereka terhadap truk yang membawa pupuk subsidi di Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh. Truk itu dijadwalkan menyeberang ke Pelabuhan Lamteung, Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (6/11).
Tim penyelidik Ditpolairud Polda Aceh segera bergerak ke lokasi untuk memverifikasi informasi tersebut. Di pelabuhan, tim menemukan truk yang dicurigai sudah berada di atas kapal. Setelah pemeriksaan awal, sopir truk berinisial AN diperiksa.
Advertisement
AN awalnya menyatakan bahwa truknya hanya membawa satu ton pupuk dan barang bangunan seperti batu bata. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan bahwa pupuk tersebut adalah pupuk subsidi pemerintah yang seharusnya didistribusikan ke wilayah lain, bukan ke pulau tersebut. Pupuk subsidi yang diamankan terdiri dari 26 karung urea dan 13 karung NPK, dengan total berat mencapai dua ton. Pupuk tersebut berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar.
Advertisement
Saat ini, AN beserta truk dan muatan pupuk telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. AN diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 2e dan 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan ekonomi. Selain itu, AN juga dikenakan Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
AKBP Risnan Aldino menegaskan bahwa Ditpolairud Polda Aceh akan terus menindak tegas penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani. Petani yang berhak menerima bantuan tersebut menjadi korban langsung dari penyalahgunaan ini, mengganggu stabilitas produksi pertanian.
Advertisement
Sumber: AntaraNews