Perusahaan garmen di Depok wajib lunasi THR karyawan sore ini
Merdeka.com - Karyawan PT KL Mas di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok, melakukan demonstrasi di halaman pabrik. Sebab sampai H-3 Lebaran mereka belum menerima THR. Padahal seharusnya dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Diah Sadiah pun mendatangi perusahaan tersebut. Dia berkomunikasi dengan para karyawan dan pihak manajemen mengenai persoalan itu.
Pihaknya berjanji akan menuntaskan persoalan itu. Pihaknya akan mengawasi hingga THR dibayarkan. Menurutnya, pihak perusahaan berjanji akan membayarkan THR kepada para karyawan paling telat pukul 15.00 WIB sore ini.
"Keputusannya dibayarkan paling lambat hari ini jam 3 sore," katanya di lokasi, Kamis (22/6).
Soal besaran nominal THR, dia mengatakan disesuaikan dengan masa kerja. Namun demikian dia mengakui pihak perusahaan tak akan membayar THR secara full gaji sebulan.
"Untuk masa kerja 10 tahun ke atas sebesar 65 persen, 5 sampai 9 tahun sebesar 60 persen dan di bawah lima tahun sebesar 50 persen. Ini dilihat dari kemampuan perusahaan. Bisanya hanya seperti ini," katanya.
Terkait sanksi, kata dia, pihak perusahaan bisa dikenakan sesuai ketentuan yaitu 5 persen dari total yang harus dibayarkan. Namun itu merupakan kewenangan dari pusat.
"Ini sudah dibayarkan THR-nya. Denda itu dibayarkan ke kas negara," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya