Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyidik KPK akan dikonfrontir soal pengakuan Miryam

Penyidik KPK akan dikonfrontir soal pengakuan Miryam meriam s haryani. ©2017 http://wikidpr.org/

Merdeka.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani membuat drama persidangan kasus korupsi e-KTP berbuntut panjang. Di depan hakim, Miryam mengaku ditekan penyidik KPK saat proses pemeriksaan. Kondisi itu lantas membuatnya tertekan dan menjawab asal-asalan saat diperiksa. Bahkan dia mengaku ketakutan hingga diare dan muntah-muntah.

Tiga penyidik yang menginterogasi Miryam akan dihadirkan di persidangan selanjutnya, Senin (27/3), untuk dikonfrontir dengan Miryam. Ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas pernyataan Miryam yang menyebutkan dirinya ditekan oleh penyidik KPK. Jaksa KPK Irene Putri juga akan memperlihatkan rekaman CCTV pemeriksaan Miryam.

"Konfrontir itu maksudnya verbal lisan. Tiga penyidik yang disebutkan sama Bu Yani tadi akan kita hadirkan pada hari senen. Jika perlu kita akan melihat rekaman atas pemeriksaan," kata Irene seusai persidangan, Kamis (23/3).

Irene juga heran dengan sikap Miryam saat persidangan hari ini yang menangis terisak saat majelis hakim mulai mengajukan pertanyaan pertanyaan terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Saya tidak tahu apakah tekanan yang Ibu Yani tadi menangis itu tekanan penyidik atau beliau mengalami tekanan yang lain," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat politikus fraksi Hanura itu menangis terisak saat memberikan keterangan di persidangan hari ini. Dia mencabut seluruh keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya dengan alasan saat proses penyidikan dia tertekam oleh penyidik KPK.

"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam.

"Diancam seperti apa?," tanya salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

"Siapa saja?," tanya Hakim.

"Satu namaya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa," jawab Miryam.

"Ditekannya seperti apa?," tanya Hakim.

"Baru duduk sudah ngomong 'ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap', kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," jawab Miryam.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,9 triliun tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP